BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – MA alias Joya warga Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara tewas setelah dikeroyok dan dibakar oleh massa lantaran diduga mencuri sebuah amplifier di Mushola Al Hidayah, yang berada di Kp. Cabang 4, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan pada Selasa (01/08) lalu.
Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan buntut adanya kejadian itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dua persoalan. Persoalan pertama adalah kasus pencurian dan persoalan kedua adalah kasus pengeroyokan serta pembakaran yang dilakukan terhadap terduga pelaku pencurian ampliefier yakni MA.
“Untuk kasus pencuriannya sendiri kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dimana saksi ini menerangkan bahwa dugaan terhadap peristiwa itu benar adanya. Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk-petunjuk dan barang bukti yang ada,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra, Senin (07/08) sore.
Kemudian, sambungnya, untuk kasus pengeroyokan serta pembakaran yang dilakukan terhadap MA, kepolisian telah memeriksa terhadap 9 orang terduga pelaku. “Sudah 9 orang yang kita periksa dan hasil pendalaman terhadap mereka, kesesuaian terhadap barang bukti dan petunjuk-petunjuk yang kita temukan di TKP, kita menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni SU (40) dan NA (39),” ungkapnya.
Kedua orang terduga pelaku, kata Kapolres, telah memukul dan menendang MA sebanyak tiga kali. Kepolisian pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.
“Kita sudah mengindentifikasi sedikitnya 5 orang lainnya dengan perannya masing-masing. Peran mereka dianataranya adalah orang yang menyiram tubuh korban dengan bensin dan ada juga yang berperan menyulutkan api serta yang berperan memukul MA dengan benda tumpul,” ucapnya.
Saat ini, kelima orang yang sudah terindentifikasi masih dalam tahap pengejaran. “Untuk itu saya menghimbau kepada orang-orang yang sudah terindentifikasi itu agar lebih baik menyerahkan diri kepada pihak kepolisian karena kita punya komitmen sampai dimanapun kita akan cari pelakunya demi keadilan,” tuturnya.
Meski dalam posisi terduga pelaku pencurian, kata Asep, tersangka MA adalah seorang manusia yang wajib dilindungi Hak Asasi Manusianya. Karena berada di negara hukum, maka setiap Warga Negara Indonesia sesuai amanat Undang-Undang diperbolehkan untuk mengamankan terduga pelaku tindak kejahatan, namun harus segera di serahkan kepada pihak yang berwajib.
“Jadi warga tidak menegakan hukum dengan cara melanggar hukum karena itu namanya mencedrai penegakan hukum,” tuturnya. (BC)