BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Dari tiga kota di Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang menyelanggarakan Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat hingga saat ini telah menerima sepuluh laporan atau temuan terkait pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye Pilkada Serentak 2017.
Dari 10 kasus tersebut, Kabupaten Bekasi menjadi wilayah dengan jumlah temuan dan laporan terbanyak dengan 5 kasus, disusul Kota Tasikmalaya dengan 4 kasus dan Kota Cimahi hanya dengan 1 kasus.
Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia, mengatakan trend pelanggaran di Pilkada Serentak 2015 terjadi lagi di Pilkada serentak 2017 diatarnya seperti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), money politik, kampanye di tempat ibadah serta pemasangan APK tidak sesuai ketentuan.
“Dan ditahun ini, Bawaslu juga menemukan trend pelanggaran lainnya seperti ada yang menghalang-halangi Penyeleggara Pemilihan dalam melaksanakan tugas serta PPDP yang tidak melaksanakan tugasnya,” kata Yusuf Kurnia, saat ditemui di sela-sela sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pilkada 2017 bagi Media Massa di salah satu hotel di Lembang, Jum’at (09/12).
Pihaknya pun berharap agar bukan hanya efek jera yang ditimbulkan dari penindakan tetapi juga melindungi akses masyarakat untuk memilih.
Sementara itu Ketua Bawaslu Jawa Barat, Herminus Koto mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi kepada Pemda Kabupaten Bekasi mengenai disiplin ASN yang diduga berkampanye atau tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
“Rekomendasinya sudah dikirim oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi ke Sekda Kabupaten Bekasi. Silahkan nanti dicek,” kata dia. (BC)