Karyawan BUMD Aniaya Sopir Truk di Tarumajaya Hingga Tulang Pinggul Retak

Seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berinisial Z (41) diamankan usai melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir truk berinisial N (48). Insiden ini terjadi di SPBU Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/05) sekitar pukul 14.20 WIB.
Seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berinisial Z (41) diamankan usai melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir truk berinisial N (48). Insiden ini terjadi di SPBU Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/05) sekitar pukul 14.20 WIB.

BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berinisial Z (41) diamankan usai melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir truk berinisial N (48). Insiden ini terjadi di SPBU Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/05) sekitar pukul 14.20 WIB.

Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika N mengendarai truknya untuk mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Namun, secara tidak sengaja, truk yang dikendarai N menyerempet sepeda motor milik Z yang sedang mengantre untuk mengisi BBM. Akibatnya, sepeda motor Z jatuh ke tanah.

Bacaan Lainnya

“Sepeda motor milik Z sempat terjatuh, dan Z emosi. Ia kemudian menghampiri N, marah-marah, dan menarik paksa pakaian N hingga korban terjatuh,” ujar AKP I Gede Bagus.

BACA: Pacar Hamil Minta Dinikahi, Seorang Pemuda Nekat Rampok dan Aniaya Wanita Paruh Baya

Akibat perbuatan Z tersebut, N mengalami luka serius pada bagian tubuhnya. “Hasil diagnosa dokter menunjukkan bahwa korban mengalami retak pada tulang pinggul sebelah kiri,” kata AKP I Gede Bagus.

Setelah kejadian itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit Eka Hospital Harapan Indah untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan atas kasus ini.

AKP I Gede Bagus mengungkapkan akibat perbuatan penganiayaan itu, Z terancam penjara paling lama lima tahun. “Pasal yang dikenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” pungkasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait