BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial menyusul adanya kasus ujaran kebencian yang dilakukan tersangka Bams Ismoyo (23) yang dianggap telah telah menghina orang Bekasi melalui akun Facebooknya.
BACA : Jarimu Harimaumu, Bams Ismoyo Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Bekasi
“Saya menghimbau ya, masyarakat Bekasi harus arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. Apabila kita merasa kesal, ingin curhat, tidak perlulah menuliskannya di media sosial. Kalau salah-salah memposting dan ada yang tidak berkenan atau tersinggung maka akan menjadi tindak pidana jika ada yang melaporkan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kamis (06/07) kemarin.
Ia pun memastikan bahwa Bams Ismoyo saat ini sudah ditahan di Polres Metro Bekasi. “Sementara untuk kasus lainnya yang telah dilaporkan masih dalam penyelidikan, apakah akun yang digunakannya benar atau tidak,” ucapnya.
Kapolres menambahkan untuk para pelaku, khususnya Bams Ismoyo akan dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, terkait dengan persoalan ujaran kebencian, elemen masyarakat Bekasi mengatasnamakan Jawara Jaga Kampung (JAJAKA) Bekasi yang diketuai Damin Sada, berencana melakukan apel siaga yang berlangsung di GOR Wibawa Mukti Jababeka Cikarang pada Senin, tanggal 10 Juli 2017 mendatang. (BC)