BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada ketika membeli kosmetik, jamu hingga obat kuat. Pasalnya, tidak sedikit produk-produk yang beredar di masyarakat, terindikasi tidak memiliki izin edar dari BPOM maupun Kementerian Kesehatan.
Imbauan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas saat menggelar acara pemusnahan barang bukti sitaan penanganan perkara periode Januari-Desember 2021 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (24/03).
BACA: Ribuan Jamu dan Obat Kejantanan Pria Ilegal Dimusnahkan Kejari Kabupaten Bekasi
Pada kegiatan itu, ribuan kosmetik, jamu dan obat kuat dimusnahkan lantaran terbukti ilegal. Produk tanpa izin edar yang dijual murah ini diyakini memiliki potensi merugikan masyarakat baik dari sisi material dan kesehatan.
“Masyarakat harus lebih waspada dalam memilih kosmetik maupun obat-obatan yang dijual tanpa izin edar karena hal tersebut akan merugikan dan berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sambungnya, akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam memilih dan mengkonsumsi suatu produk secara tepat, benar dan aman.
“Termasuk melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di bidang intelejen. Kedepan kita akan kumpulkan, terutama ibu-ibu untuk lebih mewaspadai ketika membeli kosmetik maupun obat-obatan, apalagi jika tidak tanpa izin edar dari BPOM dan lainnya,” kata dia. (dim)