Kabur ke Tasikmalaya, Ayah Tiri Pelaku Rudapaksa Anak di Cikarang Selatan Akhirnya Ditangkap

Kepolisian berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NAS di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku, RS (34), yang merupakan ayah tiri korban, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kampung Burujul, Cisempur, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepolisian berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NAS di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku, RS (34), yang merupakan ayah tiri korban, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kampung Burujul, Cisempur, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Kepolisian berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NAS di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku, RS (34), yang merupakan ayah tiri korban, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kampung Burujul, Cisempur, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa RS menikah dengan ibu korban sejak tahun 2016. Perbuatan keji pelaku diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023, ketika korban masih duduk di kelas 5 SD. “Pelaku memanfaatkan momen saat ibu korban tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya. Kasus ini terungkap setelah korban kabur ke rumah temannya dan menceritakan kejadian yang dialaminya,” kata dia, Rabu (09/07).

Bacaan Lainnya

Kakak korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada 24 Juni 2025. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Namun, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Tasikmalaya.

BACA: Siswi SMP di Cikarang Selatan Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Polisi Buru Pelaku

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa tindakan rudapaksa yang dilakukan pelaku terjadi berulang kali selama dua tahun terakhir. “Pelaku melakukan aksinya sebanyak 3-4 kali setiap bulan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2023 hingga usia SMP di tahun 2025. RS juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada sang ibu,” ungkap Agta.

Kasus ini terungkap setelah korban kabur dari rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Teman korban kemudian memberi tahu orangtuanya, yang akhirnya mengonfrontasi pelaku hingga pelaku mengakui perbuatannya. “Kakak korban langsung melapor ke polisi, tetapi pelaku sempat melarikan diri sebelum berhasil ditangkap di Tasikmalaya,” tambahnya.

Saat ini, korban tengah menjalani pendampingan psikologis oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memulihkan kondisi psikisnya. Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tanda-tanda kekerasan seksual dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan perempuan. Kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” tegas Mustofa.

Dalam pengungkapan kasus rudapaksa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong daster, satu potong bra hitam, dan satu potong celana dalam merah maroon. Hasil visum dari RSUD Kabupaten Bekasi menunjukkan adanya robekan lama pada selaput darah korban, yang mengindikasikan terjadinya kekerasan seksual berulang.

RS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 serta Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait