Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp1 Triliun Lebih Akibat Kebijakan KDM

Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat yakni menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan sebelumnya. Kondisi ini membuat Kabupaten Bekasi berpotensi kehilangan pendapatan dari total piutang PBB di wilayah tersebut yang mencapai Rp 1 triliun lebih.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat yakni menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan sebelumnya. Kondisi ini membuat Kabupaten Bekasi berpotensi kehilangan pendapatan dari total piutang PBB di wilayah tersebut yang mencapai Rp 1 triliun lebih.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk menindaklanjuti imbauan Gubernur Jawa Barat yakni menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan sebelumnya. Kondisi ini membuat Kabupaten Bekasi berpotensi kehilangan pendapatan dari total piutang PBB di wilayah tersebut yang mencapai Rp 1 triliun lebih.

“Insya Allah kita akan mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ujar Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja usai menghadiri kegiatan Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Tambun Utara, Selasa (19/08).

Bacaan Lainnya

Menurut Asep, saran tersebut diterima Pemkab Bekasi sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini dinilai kurang stabil. Oleh karena itu, kebijakan penghapusan atau pembebasan tunggakan PBB menjadi upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat.

BACA: Belanja Pegawai Bengkak, DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Optimalisasi PAD

“Pertimbangannya sekarang ini kan ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ucapnya.

Meski demikian, Asep mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dan tidak kembali menunggak PBB setelah kebijakan ini dijalankan. Ia berharap ketaatan wajib pajak meningkat begitu kebijakan penghapusan tunggakan diberlakukan. “Harapannya, masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi. Jangan mentang-mentang digratiskan ke depannya menunggak lagi,” imbuh Asep.

Sebelumnyam Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Imbauan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi usai menghadiri Rapat Paripurna Tasyakuran Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke 75 Tahun, Jum’at (15/08). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.

“Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindak lanjuti surat yang saya buat,” ujar Dedi Mulyadi.

Sejumlah daerah di Jawa Barat diketahui telah lebih dulu menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan PBB ini. Gubernur menyebut beberapa di antaranya adalah Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka.

“Secara umum sudah melaksanakan. Bogor sudah, Purwakarta sudah, Kuningan, Majalengka sudah melaksanakan,” jelasnya.

Dedi Mulyadi optimistis bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak negatif pada pendapatan daerah. Sebaliknya, ia meyakini langkah tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan daerah. Menurutnya, wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun cenderung tidak membayar pajak sama sekali. Dengan penghapusan tunggakan, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk melunasi kewajiban pajaknya di masa depan.

“Mekanisme seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor saja,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemerintah daerah yang tidak menjalankan kebijakan tersebut, Dedi menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian masyarakat. Ia berharap seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat dapat mengikuti imbauan ini demi kepentingan bersama.

“Kita imbau untuk semua. Kalau tidak mengikuti, biar masyarakat yang menilai,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait