Kabupaten Bekasi Raih Predikat WTP, BPK Pantau Tindak Lanjut Temuan dan Rekomendasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali  meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Predikat ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali  meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Predikat ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Predikat ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam sebuah acara di auditorium lantai 5 Kantor BPK Jawa Barat pada Jumat (23/05).

Bacaan Lainnya

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa saat ini predikat WTP diberikan kepada 10 wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

BACA: Raih Opini WTP 8 Kali Berturut turut, Pemkab Bekasi Diganjar Penghargaan

Eydu menuturkan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini terkait kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Namun demikian, pemeriksaan keuangan tidak bertujuan untuk mengungkapkan penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan. Meski bergitu, temuan yang berdampak pada potensi kerugian negara tetap dicantumkan dalam laporan.

Eydu juga menggarisbawahi beberapa permasalahan umum yang masih perlu menjadi perhatian, seperti pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), belanja barang dan jasa, belanja BOS dan BOPD, belanja modal, belanja hibah, kekurangan volume pekerjaan, serta pengelolaan persediaan dan aset.

Mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan tindak lanjut rekomendasi kepada BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima.

“Kami membuka kesempatan bagi DPRD dan pemerintah daerah masing-masing untuk berkoordinasi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” pungkas Eydu.

Sementara itu Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengatakan pencapaian ini merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, forum koordinasi pimpinan daerah, serta kerja sama seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bekasi. Ia juga mengapresiasi dukungan dari masyarakat Kabupaten Bekasi yang turut berkontribusi dalam pencapaian tersebut.

“Alhamdulillah Kabupaten Bekasi meraih predikat WTP. Mudah-mudahan capaian ini dapat terus berlanjut dan semakin meningkat di tahun-tahun mendatang,” kata Ade. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait