BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana banjir dan kini memasuki fase transisi menuju pemulihan.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan bahwa perubahan status ini dilakukan setelah evaluasi menunjukkan banjir telah surut di sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, masih terdapat satu desa yang terdampak, yakni Desa Huripjaya di Kecamatan Babelan.
BACA: 61 Ribu Warga Terdampak, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir
“Setelah melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh BPBD, perangkat daerah, camat, dan kepala desa, kami menetapkan status transisi darurat ini,” ujar Ade Kuswara Kunang.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan jangka panjang, Pemkab Bekasi berencana melakukan normalisasi sungai dan kali. Selain itu, pemerintah akan menerbitkan surat edaran kepada tingkat desa untuk menginstruksikan sosialisasi terkait penertiban bangunan liar serta pemeliharaan lingkungan.
“Instruksi ini akan diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan di kecamatan dan desa agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan. Saat ini, kita tengah fokus pada rehabilitasi sungai sebagai bagian dari strategi jangka panjang penanggulangan banjir,” jelas Ade.
Pemkab Bekasi juga memastikan bahwa bantuan bagi masyarakat terdampak akan terus berlanjut. Bantuan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan dan distribusi logistik guna memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak bencana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menambahkan bahwa selama masa transisi ini, pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya pemulihan, termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir. Dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp30 miliar yang telah disiapkan, sekitar Rp10 miliar telah digunakan untuk penanganan bencana selama status tanggap darurat.
“Penggunaan dana ini diawasi secara ketat agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan,” tegas Dedy.
Ia juga menyebutkan bahwa masa transisi darurat dapat diperpanjang setiap 14 hari jika kondisi di lapangan dan kebutuhan pemulihan masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Bekasi berharap dapat mempercepat proses pemulihan pasca-bencana sekaligus mencegah terjadinya banjir serupa di masa mendatang. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS