Jelang PSBB, Kabupaten Bekasi Samakan Persepi Soal Pembatasan Penumpang Kendaraan Roda Dua

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan menarapakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan menyusul telah disetujuinya usulan PSBB lima Kabupaten/Kota di Jawa Barat oleh Kementrian Kesehatan sebagai upaya percepatan penanganan Corna Virus Disease 2019 (COVID-19).

BACA: PSBB di Kabupaten Bekasi, Bupati Eka: Paling Cepat Rabu atau Kamis

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan selama PSBB akan ada aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang kendaraan baik angkutan pribadi maupun umum. Aturan mengenai hal itu akan dibahas lebih lanjut oleh Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi besok pagi.

“Termasuk pembatasan bagi penumpang kendaraan roda dua ya, kita akan samakan persepsi terlebih dahulu karena di Permenkes kan itu (kendaraan roda-red) tidak boleh, kecuali untuk barang.  Tetapi tadi Pak Gubernur sih bilang kalau sifatnya tidak komersial atau membawa penumpang masih satu keluarga (alamat di KTP sama-red) itu diperbolehkan. Ini akan akan kita samakan persepsinya terlebih dulu antara Dishub, Satpol PP, Kepolisian dan TNI besok pagi,” kata Yana Suyatna, Minggu (12/04).

Sedangkan mengenai pembatasan jumlah penumpang untuk kendaraan roda empat atau lebih, kemungkinan akan sama sesuai aturan yang ada yakni 50 persen dari kapasitas penumpang. “Yang jelas masyarakat kami himbau pakai masker. Angkutan umum tidak dilarang beroperasi, tetapi harus jaga jarak. Misal biasa bawa 12 (penumpang) sekarang harus 6. Jadi pengemudianya juga wajib menerapkan standar sesuai protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker,” kata dia.

Yana menambahkan selama PSBB, Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi akan menyiagakan kurang lebih 36 lokasi cek point. “Info dari pihak kepolisian total ada 36 termasuk yang ada di dalam kawasan. Nah kalau di dalam kawasan Dishub nggak ikutan. Khusus di dalam kawasan nanti yang dilibatkan adalah petugas kemanan atau security kawasan,” tutupnya. (BC)

Pos terkait