BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Persib Bandung dipastikan akan kembali berlaga di stadion Wibawa Mukti saat akan berhadapan dengan Persegres Gresik Unites, Sabtu 22 Oktober 2016 mendatang.
Koordinator Investigasi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Daerah (LP3D) Bekasi, Teddy Kurnia mempertanyakan pemakaian Stadion Wibawa Mukti untuk yang ketiga kalinya oleh Persib Bandung dalam laga lanjutan Torabika Soccer Championship 2016 itu mengingat belum ada Perda yang mengatur tentang kontribusi, retribusi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemakaian Stadion Wibawa Mukti.
BACA : Pemkab Bekasi Lakukan Pungli Terhadap Persib?
Seharusnya, kata dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi membuat Perda terlebih dahulu biar jelas dasar hukumnya kalau mau disewakan agar tidak terjadi masalah hukum.
Ia pun mempertanyakan pendapatan panitia dan pendapatan pemerintah daerah dari dua pertandingan sebelumnya yaitu saat menghadapi Persiba Balikpapan pada 01 Oktober 2016 lalu dan saat menghadapi Bhayangkara United pada Rabu 12 Oktober 2016 lalu.
“Jika pada pertandingan pertama penontonnya berjumlah sekitar 16.000 orang kemudian pertandingan kedua penontonnya berjumlah sekitar 13.000 orang dan harga tiket minimal Rp. 40.000/orang, lalu berapa pendapatan panitia dan berapa pendapatan pemerintah daerah? Lalu apa dasar hukumnya menerima itu dan apakah itu masuk ke dalam PAD? Ini harus jelas agar publik tau,” kata Teddy, Jum’at (21/10).
Ia pun menegaskan bahwa LP3D akan melaporkan hal tersebut kepada pihak penegak hukum.
Diberitakan sebelumnya, Kepala UPTD Stadion Wibawa Mukti, Hasan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam pertandingan yang dilakukan oleh Persib di Stadion Wibawa Mukti, Persib Bandung dikenakan sewa oleh Disparbudpora Kabupaten Bekasi. Hanya saja sewa tersebut tidak dalam bentuk uang, melainkan dikonversikan ke dalam bentuk barang senilai Rp. 50 juta. (BC)