BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perdagangan mengimbau masyarakat untuk membeli tabung gas liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) hanya di pangkalan atau sub penyalur resmi. Langkah ini diambil guna memastikan warga mendapatkan LPG dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp18.750.
Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yenti, menjelaskan bahwa jalur distribusi resmi LPG 3 kg dimulai dari Pertamina ke agen, kemudian ke pangkalan. Di pangkalan, harga LPG dipastikan sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. “Persoalannya, masyarakat sering membeli di pengecer seperti warung dan toko, sehingga harga tidak terkontrol,” ujar Helmi Yenti, Jum’at (19/09).
Ia menambahkan bahwa kondisi serupa terjadi di wilayah Kecamatan Tambelang, di mana warga mengeluhkan harga LPG yang mahal. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui bahwa warga membeli LPG bukan di pangkalan resmi, melainkan di warung dan toko yang menjual dengan harga lebih tinggi. “Jadi, masyarakat mendapatkan gas itu bukan di pangkalan, tapi di warung dan toko. Sehingga harganya melebihi dari HET,” kata dia.
Helmi Yenti menegaskan bahwa pangkalan resmi dapat dikenali dari papan berwarna hijau yang dilengkapi dengan identitas pangkalan. “HET itu adalah harga di pangkalan. Kami bisa menegur pangkalan, bahkan menutupnya jika menjual di atas HET. Namun, kami tidak memiliki kewenangan untuk menegur toko atau warung karena itu diluar jalur distribusi resmi,” ungkapnya.
BACA: Pindahkan Isi LPG Bersubsidi Ke Tabung 12 Kg, Warga Cikarang Barat Ditangkap
Helmi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pertamina dan perwakilan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) intens melakukan pengawasan serta mengingatkan agar pangkalan wajib menyalurkan LPG 3 kg sesuai ketentuan, termasuk mencatat identitas pembeli menggunakan KTP.
Langkah ini bertujuan agar LPG bersubsidi tersebut dapat terdistribusi tepat sasaran, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 jo Perpres 70 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg. Sasaran utama distribusi LPG bersubsidi adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
“Program ini memang dirancang agar masyarakat yang tidak mampu dapat menikmati subsidi pemerintah. Jadi, jika ada yang bertanya di mana tempat membeli LPG? Jawabannya adalah di pangkalan resmi. Pangkalan ini disediakan untuk melayani kebutuhan masyarakat, bukan warung atau toko,” pungkas Helmi Yenti. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS