BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan memperpanjang masa jabatan kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini dilakukan sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA: Digitalisasi Ekonomi, Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Ditantang Berinovasi
“Jadi semua kepala desa di Kabupaten Bekasi resmi diperpanjang 2 tahun. Berdasarkan masa jabatannya seperti kades yang masa jabatan periode 2018-2024 ditambah 2 tahun hingga 2026. Begitu juga dengan kades periode 2020-2026 ditambah dua tahun jadi 2028 dan selanjutnya,” kata Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Jen Al Fikri.
Jen mengatakan, Jabatan Kades periode 2018-2024 ini habis pada Bulan September 2024. “Untuk pemberian Surat Keputusan (SK) masa perpanjangannya bisa kita keluarkan pada bulan Agustus atau setelah kepulangan Pj Bupati Bekasi menjalankan ibadah haji,” ungkapnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi para anggota BPD yang akan akan habis masa jabatannya pada Bulan Juni ini. “Jadi saat ini kami tengah fokus pada perpanjang masa jabatan BPD. Karena harus ada pendataan ulang karena ada juga anggota BPD yang mengundurkan diri dan ada yang di PAW juga,” ujarnya.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, SK Perpanjangan masa jabatan kepala desa akan di terbitkan di akhir sisa masa jabatannya. Sedangkan untuk SK perpanjangan BPD akan terbit di bulan Juni ini.
“Jadi (dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini) janji-janji kampanye yang belum terealisasi harus dituntaskan 2 tahun. Dan yang sudah masuk periode ke 2 sudah tidak bisa mencalonkan lagi. Ini juga kesempatan terakhir tapi kalau yang masih satu periode 2 tahun ini investasi mereka untuk membuktikan kepada masyarakat kalau ingin terpilih lagi di periode yang akan datang,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS