BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017 mengalami banyak keluhan dari masyarakat, khususnya dari orang tua murid. Terlebih, setelah pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 yang mengatur tentang Perpindahan Siswa, Rombongan Belajar, Larangan dan Sanksi PPDB 2017.
Ketua Panitia PPDB Kabupaten Bekasi, Asep Saefullah mengatakan kunci dari permasalahan yang saat ini dihadapi adalah daya tampung atau kuota yang dibatasi sesuai dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017 dimana daya tampung dalam setiap Rombongan Belajar (Rombel) SD berjumlah paling banyak 28 orang dan SMP 32 orang.
“Saya kira kuncinya adalah kuota, daya tampung, intinya itu. Pasti setiap tahun, dengan sistem apapun sepanjang daya tampung itu masih senjang tentu akan menjadi permasalahan klasik,” kata Asep Saefullah, Selasa (11/07).
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan apakah Pemerintah Daerah bisa menambah kuota atau daya tampung siswa. “Karena disatu sisi ada regulasi yang harus kita taati dan harus dijadikan rujukan. Kalau ada kebijakan berikutnya (dari Kemendikbud), mudah-mudahan bisa menjadi peluang untuk membenahi persoalan ini,” ucapnya.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi itu menegaskan bahwa persoalan PPDB bisa diselesaikan jika para orang tua bisa menjadikan sekolah swasta sebagai sekolah alternatif.
“Artinya kalau sekolah swasta ini menjadi pilihan lain dari para orang tua, sebetulnya akan clear persoalan ini. Cuma perkembangan ‘Negeri Minded’ ini yang barangkali masih menjadi prioritas di Kabupaten Bekasi,” kata Asep.
Untuk itu, kedepannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan berupaya untuk melakukan penguatan tidak hanya bagi sekolah-sekolah negeri, melainkan juga sekolah swasta. “Kedepannya Insyalah seperti itu,” tutupnya. (BC)