BERITACIKARANG.COM, KARANGBAHAGIA – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih tempat pendidikan, termasuk pondok pesantren (ponpes) bagi anak atau keluarganya.
Hal ini buntut kasus dugaan tindak asusila oleh oknum guru ngaji terhadap sejumlah santriwati di sebuah perkumpulan pengajian bernama Al Qonaah di Desa Karangmukti Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Sebab, perkumpulan pengajian tersebut kerap disebut-sebut sebagai ponpes oleh masyarakat sekitar. Padahal keberadaannya tidak memiliki izin operasional dan belum memenuhi rukun atau syarat sebagai pondok pesantren.
BACA: Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi: Lokasi Dugaan Tindak Asusila di Karangbahagia Bukan Ponpes!
“Banyak pesantren yang merasa dirugikan karena penamaan pondok pesantren itu. Jadi kita imbau orang tua atau wali santri untuk selektif, pilih yang betul-betul memiliki izin operasional dan memenuhi syarat atau rukun pesantren,” kata Shobirin.
Dirinya mengatakaan, berdasarkan database sistem informasi Perizinan Pondok Pesantren (Sitren) Kementerian Agama saat ini terdapat 328 pondok pesantren yang memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Bekasi. Pesantren yang telah memiliki izin akan melaksanakan proses penyelenggaraan pendidikan keagamaan secara legal dan akan dilakukan pembinaan oleh pemerintah.
BACA: Lakukan Tindak Asusila ke Santriwati, Dua Oknum Guru Ngaji di Karangbahagia Jadi Tersangka
“Kita juga mendorong agar perkumpulan-perkumpulan pengajian ini juga mengajukan izin operasional agar terdaftar sehingga tidak luput dari pembinaan, pemantauan dan pengawasan. Kemudian Pemerintah Daerah juga telah memberikan perhatian terhadap guru ngaji dalam bentuk insentif. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS