BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Kepolisian berhasil menangkap empat rampok yang menyatroni sebuah rumah di Kampung Bojong Jaya, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam aksi kejahatan tersebut, pelaku menyekap seorang ibu rumah tangga dan mengancamnya dengan senjata tajam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan peristiwa perampokan ini terjadi pada Senin (14/07) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dua pelaku utama yang berhasil diamankan adalah NM (50) dan SH (47), sementara dua penadah barang curian berinisial MN (44) dan S (38) juga turut diringkus.
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar belakang. Begitu masuk, mereka langsung menyekap korban dengan menutup mulut dan wajahnya menggunakan lakban serta mengancam menggunakan senjata tajam jika korban berteriak,” kata Kombes Pol Mustofa, Kamis (31/07).
BACA: Kuli Bangunan di Cibarusah Rampok dan Sekap Majikan
Dari hasil penyelidikan, NM yang diketahui sebagai residivis telah mengintai rumah korban sejak Sabtu, 12 Juli 2025. Setelah memastikan situasi rumah dalam keadaan sepi, ia kemudian mengajak SH untuk melancarkan aksi kejahatan dua hari kemudian.
Para pelaku berhasil membawa kabur satu unit handphone, dua sepeda motor masing-masing jenis Honda Vario dan Yamaha N-Max, serta surat-surat kendaraan (STNK). Barang-barang curian tersebut kemudian dijual ke daerah Semper, Jakarta Utara.
Sepeda motor dijual masing-masing seharga Rp3 juta, sedangkan handphone dijual seharga Rp1 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi para pelaku. “Keuntungan dari hasil penjualan dibagi-bagi untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kombes Mustofa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu dus handphone, dua lembar STNK, dan dua unit sepeda motor milik korban. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp36 juta. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara,” pungkasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS