Hore! Semua Tenaga Honorer di Kabupaten Bekasi Langsung Diangkat Jadi PPPK

Pemerintah Kabupaten Bekasi melantik 1.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (04/03)
Pemerintah Kabupaten Bekasi melantik 1.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (04/03)

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana untuk mengangkat semua tenaga honerer dengan kategori P1 menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti amanat dari Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA: 1.714 PPPK Dilantik di Kabupaten Bekasi, Sebagian Besar Guru

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan saat ini terdapat kurang lebih 12.827  honorer di lingkungan Pemkab Bekasi yang belum berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut sebanyak 10.175 masuk dalam kategori P1 atau terdata di database Badan Kepegawaian Negera (BKN). Sedangkan sisanya belum.

“Dari 12.827 tenaga honorer, 10.175 diantaranya sudah terferivikasi atau memenuhi syarat sehingga masuk dalam database BKN sedangkan sisanya belum karena waktu pendataan di tahun 2021 masa kerjanya ternyata belum dua tahun sehingga yang 10.175 inilah yang rencananya akan kita proses tahun ini,” kata Dani Ramdan  usai menghadiri pelantikan 1.174 PPPK Formasi Tahun 2023, Senin (04/03).

Dani berharap kebijakan ini mampu menyelesaikan persoalan tenaga honorer di Kabupaten Bekasi. Namun demikian, dirinya mengakui hal ini akan berdampak terhadap membengkaknya kebutuhan belanja pegawai yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi setiap tahunnya.

“Tentu kebijakan ini mengandung konseskuasi harus dialokasinnya anggaran yang cukup besar untuk belanja pegawai. Tetapi pertama ini memang amanat UU ASN yang baru dan kedua ini adalah apresiasi kami terhadap para tenaga honorer yang sudah bekerja dengan penuh dedikasi yang memenuhi syarat yang diteapkan oleh peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

BACA: Kabupaten Bekasi Masih Butuh Banyak PPPK Guru

Guna mendukung kebijakan tersebut, Dani juga meminta agar setiap Kepala Perangkat Daerah, Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD), Kecamatan, Kelurahan hingga Kepala Sekolah tidak melakukan rekruitmen tenaga honorer baru hingga batas waktu yang belum ditentukan. Mereka yang melanggar dipastikan akan dijatuhi sanksi.

“Jadi tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer baru dengan nama apapun karena kita ingin menyelesaikan persoalan-persoalan tenaga-tenaga honorer yang sebelumnya sudah ada. Mudah-mudahan ini bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang puluhan tahun ini gak tuntas-tuntas di kita,” ungkapnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu kebijakan pemerintah untuk mengakomodir 2.652 honorer yang belum masuk dalam database BKN.

“Untuk yang sisanya, yang diluar database ini kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turrnan Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang insya allah bulan April turun. Nanti kita lihat seperti apa nanti peraturannya secara teknis dan rigitnya diatur untuk yang 2.652 honorer ini.   Yang jelas mudah-mudahan di tahun 2024 atau 2025 persoalan honorer yang ada di Kabupaten Bekasi bisa diselesaikan dengan baik,” tandasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait