BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Empat remaja digelandang ke kantor Kepolisian Sektor Cikarang Barat karena hendak menggelar tawuran. Dari empat yang diamankan, seorang remaja berinisial SB (18), ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sebilah arit bergagang kayu.
Kapolsek Cikbar, Kompol Hendrik Situmorang mengatakan, tiga remaja bernama Bayu Sajidin, M. Fauzi dan Nanda Ilham saat ini telah dibebaskan penyidik. Soalnya polisi tidak menemukan barang bukti berupa senjata tajam, sehingga mereka hanya diberi pembinaan oleh petugas.
“Orang tua mereka kita panggil supaya mengetahui perbuatan anak-anaknya. Usia remaja yang diamankan rata-rata berusia 18 sampai 19 tahun,” kata Kompol Hendrik Situmorang saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Barat, Jumat (02/02)
Hendrik menjelaskan mereka diamankan saat petugas mendapat informasi adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul di Kp. Pengkolan RT 01/04, Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat. Sebelum membubarkan remaja itu, polisi menggeledah barang bawannya.
“Saat dicek rupanya ada satu remaja yang membawa arit berinisial SB. Tiga rekan SB kita bawa juga ke Polsek untuk diperiksa,” ungkapnya.
Hendrik menambahkan, tersangka SB telah menyalahi aturan yakni UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen izin. Karena itu, polisi menjebloskan SB ke dalam tahanan.
“SB merupakan remaja putus sekolah dengan pendidikan terakhir SMP. Dia memang kerap berbuat ulah terutama menyerang kelompok lain,” kata dia. (BC)