BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus komplotan begal bersenjata tajam. Pelaku yang berjumlah empat orang ini kerap mengincar pengendara yang melintasi jalanan sepi pada malam hari.
Teranyar, mereka membegal seorang pedagang mie ayam yang hendak berbelanja ke pasar di Gang Pelangi, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara. Satu unit sepeda motor dan telepon genggam dirampas para pelaku. Mereka pun mencoba melukai korban dengan menggunakan senjata tajam berjenis celurit.
Kapolres Metro Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan keempat pelaku yang ditangkap yakni AK (20), BS (19), YS (18) dan SF (22). Seluruhnya tercatat sebagai warga Cikarang Utara. Mereka berhasil diringkus di wilayah Apartemen River View Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara pada Jumat (30/09) pagi sekitar pukul 03.00 WIB.
“Mereka merupakan pelaku (pasal) 365 pencurian dengan kekerasan atau yang sering disebut begal. Atas kejadian beberapa hari lalu, kami lakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan para pelaku,” kata Gidion, Rabu (05/10).
Ketika itu korban hendak menuju pasar untuk berbelanja sayur. Sebagai penjual mi ayam, setiap pagi dia kerap berbelanja ke pasar untuk kebutuhan berjualan. Di saat bersamaan, para pelaku yang sudah berencana membegal, mendapati korban yang berkendara seorang diri.
SF yang memimpin aksi itu lantas menyuruh pelaku lain mengadang korban. Setelah berhenti, pelaku SF dan AK langsung mengacung celurit yang mereka bawa pada korban. Namun korban berusaha melarikan diri dengan menabrak pelaku lain BS dan AK.
Hanya saja upaya korban melarikan diri gagal lantaran setelah dirinya terjatuh. Kesempatan itu lantas dimanfaatkan para pelaku untuk mengerubungi korban. Pelaku YS lalu berusaha membacok korban yang tidak berdaya, namun untungnya meleset sehingga hanya merobek pakaian korban.
“Setelah melancarkan aksinya para pelaku lantas melarikan diri dengan sepeda motor korban,” ucap Gidion. Sepeda motor itu Honda Scopy dengan nomor polisi AD-5818-ID.
Sepeda motor hasil begal itu lantas dijual pada seorang penadah berinisial GI Gilang di daerah Cabanbungin Kabupaten Bekasi. “Kemudian ada telepon genggam yang ditemukan di bagasi motor, namun itu tidak dijual melainkan dipegang SF. Sedangkan motor itu dijual seharga Rp 4 juta pada seseorang di Cabanbungin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” ucap dia.
Atas aksi ini, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Gidion. (dim)