BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah dan Bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi secara ilegal oleh Koperasi Saung Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan dari hasil pengembangan saat ini pihaknya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dengan inisial AK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan saudara AK yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tahun 2016 – 2019 sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Siwi, Jum’at (27/01).
Diuraikan Siwi, pengungkapan ini bermula ketika tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terletak di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan dengan luas 20.278 m2 dimanfaatkan atau digunakan sebagian oleh pihak lain secara illegal oleh tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 m².
Usut punya usut, izin pemanfaatan lahan oleh NH tersebut ternyata diterbitkan oleh AK yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bekasi dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.
Disisi lain, pada saat permohonan oleh Koperasi Saung Bekasi diajukan dan ijin pemanfaatan lahan diterbitkan oleh AK, Koperasi Saung Bekasi tidak memiliki legalitas seperti akta pendirian, izin usaha, NPWP, rekening Bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi setiap tahunnya.
Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, sejak dikeluarkannya surat/ijin tersebut oleh AK tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi dalam pemanfaatan BMD tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Penyidik menilai bahwa perbuatan tersangka AK saat itu tidak sesuai dengan kewenanganannya sebagai sebagai pengguna barang yang seharusnya harus disertai dengan persetujuan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang dan mekanisme pemanfaaatan BMD tersebut juga tidak ditempuh melalui mekanisme yang seharusnya.
Siwi menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Kejaksaan pun mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. “Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan,” ucap dia.
Atas tindakan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi menjerat AK dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Saat ini kami telah melakukan penahanan selama 20 hari hingga 15 Februari 2023 nanti,” ucap dia. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS