BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resort Metro Bekasi mengamankan pria berinisial SBR (47) yang melakukan persetubuhan di bawah umur kepada anak perempuan berinisial S (14).
Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan SBR telah ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi kuat telah menyetubuhi korbannya sejak Januari hingga Desember 2021 silam hingga korban mengandung alias hamil.
“Kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial SBR atas persetubuhan dengan anak di bawah umur yang sesungguhnya sudah terjadi sekitar bulan Januari sampai Desember 2021. Kami amankan di rumahnya yang berlokasi di Kota Bekasi” kata Kombes Gidion Arif Setyawan saat gelar perkara, Selasa (19/04).
Ia melanjutkan, sebelum melakukan aksi persetubuhan, tersangka kerap memberikan iming-iming kepada korban yaitu akan memberikan uang sebesar Rp20 ribu. Kemudian, setelah diberikan uang, korban pun dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka.
Selain itu, tersangka juga kerap melontarkan ancaman kepada korban agar korban tak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada siapapun, termasuk keluarganya.
“Pelaku mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan, Diiming-imingi, ancaman ada setelah melakukan. Ancamannya jangan melaporkan kepada siapapun,” tutur Gidion.
Meski diketahui menyetubuhi korban sejak setahun lalu, namun SBR mengaku hanya melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak dua kali saja. Pengakuan tersangka berbanding terbalik dengan keterangan korban yang mengaku disetubuhi lebih dari dua kali.
“Kalau pengakuan tersangka, dia melakukan hanya dua kali, tapi pengakuan korban ada beberapa kali dan estimasinya kan mulai Januari hingga Desember. Faktanya kemudian korban sekarang hamil 6 bulan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dim)