Hakim Diminta Tegakan Keadilan untuk Pedagang Pasar Induk Cibitung

Sejumlah elemen masyarakat terdiri dari mahasiswa dan pedagang Pasar Induk Cibitung yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan (Forpeka) melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (26/06).
Sejumlah elemen masyarakat terdiri dari mahasiswa dan pedagang Pasar Induk Cibitung yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan (Forpeka) melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (26/06).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sejumlah elemen masyarakat yang  tergabung dalam Forum Peduli Keadilan (ForPeka) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang untuk menegakan keadilan bagi para pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Hal ini menyusul dilaporkannya Muhammad Faisol, Direktur PT Citra Prastasi Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang selaku perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung ke aparat penegak hukum atas dugaan penggelapan. Kasus tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Bacaan Lainnya

BACA: Pasar Induk Cibitung Semrawut, Pendapatan Pedagang Menurun

Koordinator ForPeka, Sirojudin (25) menyatakan akibat adanya kasus ini perputaran roda perekenomian di Pasar Induk Cibitung sangatlah terancam. Para pedagang mengaku kesulitan melakukan proses transaksi jual beli lantaran proses revitaliasi tak kunjung selesai.

“Dari adanya kasus ini kami melihat proses pembangunan yang seharusnya berakhir pada Agustus mendatang mengalami keterhambatan sedangkan keberlangsungan pasar harus berjalan sebagaimana mestinya, sebagai lumbung perputaran perekonomian bagi masyarakat,” kata Sirojudin, disela-sela aksi, Senin (26/06) sore.

Oleh karena itu, ForPeka meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cikarang yang menangani kasus tersebut mangambil putusan dengan seadil-adilnya agar keberlangsungan pasar bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pedagang tidak dijadikan korban.

BACA: Dituduh Gelapkan Uang untuk Pembangunan Pasar Induk Cibitung

“Cermati fakta-fakta persidangan dengan hati nurani dan kesucian hati. Pemerintah Daerah juga semestinya dihadirkan dalam persidangan agar diketahui secara gamblang dan legal siapa yang bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam proses pembangunan (revitalisasi) Pasar Induk Cibitung,” kata dia.

“Kami menaruh harapan kepada Majelis Hakim bahwa mereka akan menegakkan kebenaran dan keadilan bagi Pedagang Pasar Induk Cibitung,” imbuhnya.

Banding Usai Divonis 3,6 Tahun 

Sementara itu, dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Eddy Daulata Sembiring menjatuhkan putusan pidana selama 3 tahun dan enam bulan penjara kepada Faisol.

Putusan ini dijatuhkan atas sejumlah pertimbangan dan fakta persidangan. Majelis pun menolak seluruh pledoi yang disampaikan penasehat hukum, termasuk persoalan legal standing pelapor.

“Jadi itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim dan telah dibacakan secara lengkap yang pada pokoknya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pengrusakan. Kemudian pada hal tersebut para pihak juga sudah disampaikan majelis hakim untuk mempunyai hak untuk pikir pikir, menerima ataupun mengajukan upaya hukum dalam tujuh hari,” kata Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Lambang Linui.

Wahyu Haryadi, penasehat hukum Muhammad Faisol menyayangkan putusan yang dibuat majelis hakim kepada clientnya. Menurut pihaknya, majelis hakim mengaburkan status pelapor yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk melaporkan kasus ini.

Dalam fakta persidangan, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan keterkaitan pelapor dengan kliennya.

“Sebenarnya terkait legal standing ini hak siapa yang bisa melapor. Ini antara pemodal dan bukan pemodal. Kalau pelapor sebagai pemodal, silakan buktikan pemodalnya. Kami akan berjuang. Kami melihat tidak ada pembuktian, semuanya hanya bentuk lisan,” ucap dia.

Atas dasar itu, Wahyu menegaskan bakal mengajukan banding. “Kami akan ajukan banding terhadap putusan tersebut dan dalam beberapa hari ini kami akan menyusunnya. Seperti yang kami yakini, dalam fakta persidangan Haji Muchtar tidak memiliki legal standing dalam kasus ini,” ucap dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait