Gubernur Jawa Barat Minta Tata Ruang Kabupaten Bekasi Dievaluasi

Kondisi sempadan Kali Cikarang di wilayah Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kondisi sempadan Kali Cikarang di wilayah Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN UTARA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk segera melakukan evaluasi tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi. Permintaan ini disampaikan menyusul maraknya alih fungsi lahan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya, dari mulai sawah yang menjadi perumahan hingga pabrik yang berdiri di sempadan sungai.

“Segera lakukan evaluasi tata ruang di Kabupaten Bekasi,” ujar Dedi saat menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kamis (22/05).

Bacaan Lainnya

Dedi menegaskan bahwa kebijakan larangan alih fungsi lahan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat. Langkah ini bertujuan untuk melindungi lahan-lahan produktif seperti pertanian, hutan, perkebunan, hingga perairan agar tidak disalahgunakan.

BACA: Usai Kasus Pagar Laut, Kini Muncul Polemik Pagar Sungai di Kabupaten Bekasi

“Larangan alih fungsi lahan ini mencakup areal pertanian, hutan, perkebunan, dan perairan ke fungsi-fungsi lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Dedi.

Menanggapi arahan tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menata kembali wilayah Kabupaten Bekasi. Salah satu fokusnya adalah mengembalikan fungsi lahan yang telah disalahgunakan.

“Kami sedang berusaha mengembalikan fungsi lahan. Saya akan mengajak seluruh pimpinan di kelurahan/desa dan camat untuk mengembalikan fungsi lahan, merawat penghijauan, merapikan kebersihan, dan menata desa,” kata Ade.

BACA: Pabrik Berdiri di Sempadan Sungai, Ade Kunang: Nanti Kita Akan Tertibkan Semua

Ade menjelaskan bahwa salah satu upaya nyata yang sedang dilakukan adalah penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata ruang.

“Penertiban bangli sedang berjalan. Ini adalah bukti bahwa Kabupaten Bekasi sedang memperbaiki fungsi peruntukannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengadopsi Peraturan Gubernur terkait larangan alih fungsi lahan sebagai acuan dalam kebijakan tata ruang di tingkat daerah. “Langkah kami sekarang fokus pada penertiban bangli dan normalisasi,” pungkasnya.  (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait