Gerebek Warung Jamu di Pantura, Polsek Cikarang Timur Sita Ratusan Botol Miras

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Warija saat menunjukan barang bukti berupa 381 botol minuman keras jenis mension house dan 3 kantong plastik miras oplosan saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Timur, Selasa (10/04).
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Warija saat menunjukan barang bukti berupa 381 botol minuman keras jenis mension house dan 3 kantong plastik miras oplosan saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Timur, Selasa (10/04).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Kepolisian Sektor Cikarang Timur merazia warung jamu yang  dijadikan sebagai tempat penjualan minuman keras (miras) di sepanjang Jalur Pantura, Senin (09/04) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Polsek Cikarang Timur, Kompol Warija mengatakan dari hasil operasi tersebut petugas berhasil menyita 381 botol minuman keras jenis mension house serta 3 kantong plastik ukuran 1 liter miras oplosan dari warung jamu yang berada di Gg. Mahmud, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur.

Bacaan Lainnya

“Ada 381 botol minuman keras yang berhasil diamankan petugas serta beberapa liter minuman keras oplosan,” kata Kompol Warija saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Timur, Selasa (10/04) siang.

Ia menyatakan razia miras dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi. Operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur.

“Karena apabila seseorang dalam keadaan mengkonsumsi miras itu dapat memicu seseorang lebih berani untuk berbuat yang negatif sehingga dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, barang bukti serta penjual minuminan keras telah diamankan petugas di Mapolsek Cikarang Timur untuk ditindaklanjuti.

Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan menjual miras tanpa izin. Baik orang yang mengkonsumsi ataupun menjual miras, sambungnya, akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi bagi orang yang mengkonsumsi miras di jalan umum dikenakan pasal 492 KUHP dengan ancaman penjara selama 26 hari dan untuk penjualnya dikenakan Pasal 300 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

“Sementara bagi penjual miras yang mengakibatkan orang yang mengkonsumsinya meninggal dunia itu dikenakan pasal 204 ayat 2 KUHP dan ancamannya cukup berat diatas 15 tahun penjara,” kata Warija. (BC)

Pos terkait