BERITACIKARANNG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (DPPK) meminta Pemerintah Pusat ditahun 2018 agar bisa memberikan bantuan permodalan bagi para petani. Pasalnya, pasca diserang berbagai hama beberapa musim terakhir yang menyebabkan gagal panen, banyak petani tidak memiliki modal untuk menanam kembali khususnya tanaman padi.
BACA : Petani di Kabupaten Bekasi Gagal Panen Akibat Kekeringan dan Hama Wereng
Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan DPPK.Nur Chaidir mengatakan, pihaknya sudah sering kali mendatangi Kementrian Pertanian (Kementan) untuk melaporkan kejadian yang dialami petani di Kabupaten Bekasi.
“Untuk Tahun 2018, kami sudah Meminta bantuan ke pusat supaya petani kita mendapat bantuan modal,” kata Nur Chaidir.
Ditambahkan olehnya, DPPK Kabupaten Bekasi terus mendatangi Kementan untuk menkonfirmasi tentang regulasi tersebut sehingga kucuran dana bantuan bagi para petani juga bisa diturunkan di Kabupaten Bekasi. Dan saat ini kata dia,usulan itu sudah masuk sesuai permintaan Kementan dalam bentuk proposal pengajuan bantuan dana bergulir bagi para petani.
“Berkas sudah masuk ke pusat mudah-mudah tahun 2018 bisa terealisasi,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan bentuk apa saja nanti yang akan diberikan oleh pemerintah pusat bagi para petani sebab hal itu adalah kewenangan Kementan nantinya kerena Pemkab hanya memfasilitasi karena bantuan itu akan turun langsung kepada para petani.
BACA : Kurang Sosialisasi, Asuransi Pertanian Kurang diminati Petani Kabupaten Bekasi
Kaitan dengan program asuransi Kementan yang diterapkan di Kabupaten Bekasi pada tahun 2016, ucapnya, dinilai tidak efektif sebab tingkat partisipasi dari para petani masih sangat rendah untuk melaporkan dan mengurus segala administrasi asuransi.
Akibatnya, asuransi yang dikelola PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) belum sesuai harapan. Padahal premi yang harus dibayarkan oleh petani untuk tiap musim tanam sebesar Rp 180 ribu per hektare. Namun Karena pemerintah memberikan subsidi mencapai 80 persen dari APBN, petani cukup membayar premi Rp 36 ribu per hektare tiap musim tanam.
BACA : Gagal Panen, Petani di Kabupaten Bekasi Dapat Rp 7 Juta dari Asuransi
“Ditahun 2016 lalu sedikitnya sudah 210,8 hektar dari jumlah sawah 51,460 hektare yang sudah ikut asuransi, tapi asuransi masih kurang efektif padahal klaimnya jika gagal panen dalam 1 Hektar petani mendapat Rp.6 juta,”paparnya.
Masih kata dia,pihaknya berharap semua pihak yang ada dalam urusan sektor pertanian bisa berperan aktif mulai dari para Penyuluh Pertanian,Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) disetiap kecamatan untuk selalu melaporkan apa segala kebutuhan para petani.
“Saat ini kami Dinas meminta kepada para penyuluh dilapangan agar selalu update kelompok tani. Artinya mana yang aktif mana yang tidak bisa diketahui saat nanti pemberian bantuan,” tutupnya. (BC)