BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi pada 28 September ini menggunakan sistem e-Voting (pemilihan suara secara elektronik), kemungkinan besar sulit untuk diterapkan.
Pasalnya, hingga kini belum ada komunikasi secara langsung antara pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dengan Dinas Komunikasi, Informasi (Diskominfo), Statistik dan Persandian.
Hal itu seperti yang diungkapkan Sekretaris Diskominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Bekasi, Benni Saputra. “Hingga kini, kami belum berkomunikasi soal e-Voting dengan DPMD,” ujar Benni, Kamis (01/03).
Benni pun mengakui, jika memang rencana tersebut akan diterapkan di Kabupaten Bekasi pada Pilkades serentak pada 28 September nanti, maka persiapan alat-alatnya, mengedukasi hak pemilih, dan lain sebagainya tak akan terkejar.
“Ya kemungkinannya dengan waktu hanya tersisa 7 bulan, hal itu (Pilkades dengan sistem e-Voting, Red) tak akan bisa dilaksanakan tahun ini. Mungkin kalau untuk saat Pileg atau Pilpres 2019, hal itu masih bisa terkejar dan siap kita laksanakan,” terangnya.
“Karena banyak hal yang harus disiapkan dengan waktu yang hanya 7 bulan itu tak akan terkejar. Ya salah satunnya seperti anggaran alat-alatnya seperti apa, mengajarkan cara menunaikan hak pilih si pemilih juga perlu waktu. Jadi menurut saya sih belum bisa menggunakan e-Voting di tahun ini,” sambungnya.
Benni menambahkan, yang pasti menurutnya ada beberapa hal utama yang harus dipenuhi jika memang sistem e-Voting itu harus dilaksanakan di Pilkades serentak tahun ini. “Ya regulasinya harus disiapkan, anggarannya, kemudian azas Pemilunya dapat atau tidak, dan lain sebagainya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menawarkan sistem pemilihan e-voting untuk setiap desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2018.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty mengatakan sistem e-voting itu sengaja ditawarkan agar transparansi serta keakuratan hasil Pilkades terwujud di 154 desa.
Dalam prosesnya akan disiapkan alat, warga yang masuk kedalam daftar pilih menunjukan e-ktp atau surat keterangan kependudukan yang ditempelkan langsung ke alat tersebut, setelah data terverifikasi maka pemilih langsung diarahkan ke bilik suara dan memilih kepala desa melalui layar sentuh.
“Dengan sistem pemilihan melalui e-voting ini diharapkan hasil Pilkades dapat diketahui secara cepat, bahkan meminimalisir terjadinya kecurangan,” kata Aat, Rabu (28/02).
Pihaknya menawarkan hal itu ke tiap desa, namun pelaksanaanya bergantung pada kemauan masing-masiing desa. Jika tidak mau menggunakan e-voting maka proses pemilihan dilakukan secara manual seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Tetapi kalau bersedia menggunakan e-voting maka alat tersebut akan dibeli oleh panitia pemilihan di tingkat desa yang sudah ada di dalam e-katalog,” ucapnya.
Aat menambahkan, jika sistem e-voting disetujui oleh tiap desa itu maka pihaknya akan melakukan uji coba atau simulasi terlebih dahulu khususnya di desa yang tingkat pendidikannya rendah. Hal ini untuk membuktikan pelaksanaanya bisa dilakukan di masyarakat.
“Kita juga tentunya akan bekerjasama dengan dinas lainnya seperti Disdukcapil untuk data daftar pemilih dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik untuk penguatan jaringan internetnya,” kata doa.
Ia berharap e-voting bisa diaplikasikan di pilkades serentak 2018 dan menjadi pilot project di pemilihan Pilkades di Indonesia. (BC)