BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dua perusahaan transporter limbah di Kabupaten Bekasi, yakni PT Harrosa Darma Nusantara (HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (HTI), menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku serta mendukung program pemerintah melalui Asta Cita, yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini diantaranya berfokus pada keberlanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Corporate Legal PT Harrosa Darma Nusantara, Dadi Mulyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XII DPR RI bersama mitra kerja terkait. Usai pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk membayar denda administratif sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini adalah langkah nyata kami untuk mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya dalam aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi kami,” ujar Dadi pada Rabu (19/11).
BACA: Salurkan CSR, PT Harrosa Darma Nusantara Renovasi Gedung MDIT Al Barkah Cicau
Lebih lanjut, Dadi menjelaskan bahwa perusahaan telah memberdayakan sekitar 400 karyawan lokal dengan latar belakang pendidikan mulai dari SD hingga SMA/SMK. Seluruh karyawan tersebut digaji sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat lokal dan memastikan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Corporate Legal PT Harosindo Teknologi Indonesia, Saripudin. Ia menyebutkan bahwa perusahaannya telah melaksanakan rekomendasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan membayar denda administratif. “Kami berharap ini dapat menjadi pertimbangan yang adil bagi semua pihak, termasuk Komisi XII DPR RI. Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, kami juga ingin suara kami didengar dan dipertimbangkan secara utuh,” kata Saripudin.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan penyegelan terhadap kedua perusahaan tersebut atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menjelaskan bahwa PT HDN diduga melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan teknis pengelolaan limbah B3.
Sementara itu, PT HTI diduga tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR. “Dua perusahaan ini telah kami segel untuk menindaklanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan,” kata Rizal pada Senin (19/05).
Kedua perusahaan berharap langkah perbaikan yang telah dilakukan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan pihak terkait dalam mengambil keputusan ke depan. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi aturan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















