Duh! Rokok Ilegal Masih Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bekasi Meski Anggaran Pemberantasan Tersedia

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi. Rokok-rokok tersebut dijual bebas di berbagai toko dan warung, bahkan dipajang berdampingan dengan rokok bercukai resmi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan penindakan oleh aparat berwenang.

Agus (33), seorang warga Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, menyampaikan kekecewaannya atas minimnya razia terhadap peredaran rokok ilegal. “Kami curiga ada pembiaran. Bagaimana mungkin rokok tanpa cukai resmi bisa dijual bebas di banyak warung tanpa ada razia serius? Kalau dibiarkan, sama saja aparat tutup mata,” ujarnya pada Jumat (12/09).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Direktur Eksekutif Insan Bekasi Madani, Aboy Maulana, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menghentikan praktik ilegal tersebut.

“Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini. Penindakan tegas dan menyeluruh diperlukan agar tidak ada lagi celah bagi para pelaku untuk terus menjalankan bisnis ilegal mereka,” ungkap Aboy.

BACA: Kabupaten Bekasi Jadi Sasaran Empuk Peredaran Rokok Ilegal

Selain itu, Aboy juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hasil nyata dari dana yang telah dialokasikan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Telerbih Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengalokasikan anggaran untuk berbagai kegiatan terkait pemberantasan barang kena cukai ilegal setiap tahunnya. Anggaran tersebut digunakan untuk sosialisasi, pengumpulan informasi peredaran barang ilegal, operasi pemberantasan, serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung. Namun, hasilnya dinilai belum maksimal.

“Sosialisasi yang dilakukan belum mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan. Bahkan, operasi pemberantasan yang dilakukan masih terbatas dan belum menyentuh jaringan pemasok besar yang menjadi sumber utama masalah,” tambahnya.

Aboy juga menekankan pentingnya proses hukum yang menyeluruh. “Proses hukum juga tidak boleh berhenti pada penjual kecil, tetapi juga harus bisa menjerat pemilik toko dan jaringan pemasok besar yang selama ini terkesan kebal hukum,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait