Duh! Rokok Ilegal Masih Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bekasi Meski Anggaran Pemberantasan Tersedia

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi masih menjamur di Kabupaten Bekasi. Rokok-rokok tersebut dijual bebas di toko-toko dan warung-warung, bahkan dipajang berdampingan dengan rokok bercukai resmi. Fenomena ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya penindakan hukum oleh pihak berwenang.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa berbagai merek rokok ilegal dapat ditemukan dengan mudah. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, hingga saat ini belum ada langkah tegas yang benar-benar mampu menyentuh akar persoalan.

Bacaan Lainnya

Agus (33), warga Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini. Menurutnya, lemahnya tindakan aparat berwenang menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal. “Kami curiga ada pembiaran. Bagaimana mungkin rokok tanpa cukai resmi bisa dijual bebas di banyak warung tanpa ada razia serius? Kalau dibiarkan, sama saja aparat tutup mata,” ujar kata dia, Jum’at (12/09).

BACA: Kabupaten Bekasi Jadi Sasaran Empuk Peredaran Rokok Ilegal

Diketahui, setiap tahunnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebenarnya telah mengalokasikan anggaran untuk berbagai kegiatan terkait pemberantasan barang kena cukai ilegal. Anggaran tersebut digunakan untuk sosialisasi, pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, operasi pemberantasan, serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung.

Namun, hingga kini hasil dari upaya tersebut dinilai belum maksimal. Sosialisasi yang dilakukan belum mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan. Bahkan, operasi pemberantasan yang dilakukan masih terbatas dan belum menyentuh jaringan pemasok besar yang menjadi sumber utama masalah.

Direktur Eksekutive Insan Bekasi Madani, Aboy Maulana mengatakan rokok ilegal yang beredar tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Rokok tanpa cukai resmi sering kali tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah, sehingga risiko bagi konsumen semakin besar.

“Masyarakat Kabupaten Bekasi berharap aparat berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini. Penindakan tegas dan menyeluruh diperlukan agar tidak ada lagi celah bagi para pelaku untuk terus menjalankan bisnis ilegal mereka,” ungkapnya.

Selain itu, transparansi dalam penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat melihat hasil nyata dari dana yang telah dialokasikan. Jika tidak ada perubahan signifikan, kepercayaan publik terhadap pemerintah dikhawatirkan akan terus menurun.

“Proses hukum juga tidak boleh berhenti pada penjual kecil, tetapi juga harus bisa menjerat pemilik toko dan jaringan pemasok besar yang selama ini terkesan kebal hukum,” tandasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait