Duh! Motor Curian Dijual ke Teroris

curanmor ilustrasi
ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Petugas Kepolisian Sektor Tarumajaya berhasil mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan dua bocah di bawah umur berinisial A dan B.

BACA: Nggak Kapok! Dua Bocah di Tarumajaya Tertangkap Curi Motor Lagi

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya, AKP. Edy Suprayitno menjelaskan kepada penyidik, pelaku A dan B mengaku kalau motor hasil curian dijual kedua orang penadah berinisial SLH dan MS.

“Motor curiannya dijual ke penadah,” kata dia, Jum’at (04/02).

Selang beberapa hari kemudian, SLH dan MS berhasil ditangkap petugas di kediamannya di wilayah Kecamatan Setu. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftat jaringan terorisme.

Saat ini kedua penadah tersebut yakni SLH dan MS, masih menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri.

“Kalau jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88. Jadi dari kedua penadah ini kita amankan dua motor,” ungkap Edy.

Sebelumnya dua pelaku curanmor di bawah umur berinisial A (14) dan B (15) dibekuk anggota Polsek Tarumajaya.

Kedua pelaku ditangkap pada 27 Januari 2022, sehari setelah melakukan pencurian motor.

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura main keliling kampung menggunakan sepeda. Mereka berkeliling sambil mencari mangsa.

Kedua pelaku pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Namun karena alasan masih berusia belia mereka pun akhirnya dibebaskan.

Saat ini dua bocah pelaku curanmor tersebut mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.  (BC)

Pos terkait