BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – PT Prisma Inti Propertindo, pengembang perumahan subsidi The Arthera Hill Ekstension, memastikan bahwa seluruh proses pembangunan perumahan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan perizinan resmi yang berlaku. Bahkan, perusahaan telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ratna Damayanti, Legal Manager PT Prisma Inti Propertindo, menegaskan bahwa pengembangan kawasan perumahan ini telah memenuhi semua ketentuan dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, perusahaan telah mengantongi sedikitnya 12 dokumen perizinan dan rekomendasi teknis sebelum memulai pembangunan.
“Dokumen-dokumen tersebut meliputi Pertimbangan Teknis Pertanahan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Advis Teknis Peil Banjir, UKL-UPL, hingga Pengesahan Blokplan dan Persetujuan Pembangunan Gedung,” kata Ratna
Ratna juga mengungkapkan bahwa PSU telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 1 Juli 2025 melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku. Penyerahan ini menjadi bukti bahwa aspek teknis pembangunan telah selesai dan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, PT Prisma Inti Propertindo tetap menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bentuk komitmen terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. “Kami tetap melaksanakan perbaikan tanggul, pembangunan waterpond, serta mengajukan permohonan normalisasi sungai,” tambah Ratna.
Surat permohonan normalisasi sungai tersebut telah diajukan ke pemerintah daerah dan diterima oleh Sekretariat Kabupaten pada 10 Juli 2025. Rapat pembahasan teknis juga telah diadakan bersama dinas terkait pada 23 Juli 2025 untuk membahas langkah-langkah lebih lanjut.
BACA: Dewan Sebut Mitigasi Banjir The Arthera Hill dengan Dinding Panel Beton Hanya Ide Konyol
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengungkapkan kekecewaannya setelah mendengar keluhan warga terkait penanganan banjir di perumahan The Arthera Hill Ekstension. Menurutnya, langkah mitigasi yang dilakukan pihak pengembang dengan menggunakan dinding panel beton tidak sesuai dengan harapan.
“Saya agak sedikit sedih mendengar pemaparan warga terkait mitigasi yang dilakukan pihak developer. Saya perlu garis bawahi, ini ide konyol sehingga perlu dijelaskan dengan detail oleh pihak pengembang, komitmen serta tindak lanjutnya,” ujar Ombi pada Selasa (22/07)
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi berencana mengecek hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang digelar oleh Komisi I DPRD terkait administrasi perizinan perumahan tersebut. Ombi menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh persyaratan teknis yang memungkinkan perizinan perumahan tersebut disetujui, termasuk peil banjir dan UKL-UPL.
“Jika dari sisi administrasi perizinan terpenuhi, tentunya kami akan mengecek juga seluruh persyaratan atau rekomendasi-rekomendasi teknis yang membuat perizinan tersebut bisa lolos,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga akan memfasilitasi RDP lanjutan dengan menghadirkan warga, pengembang, dan mitra kerja terkait untuk mencari solusi konkret atas masalah banjir yang terus melanda perumahan tersebut.
“Mudah-mudahan ada solusi kongkrit. Semua pihak harus bertanggung jawab dalam hal ini. Developer harus bertanggung jawab, termasuk pemerintah daerah harus bisa mempresentasikan juga kenapa rekomendasi-rekomendasi untuk perizinan bisa dikeluarkan tetapi kondisinya masih banjir,” tegas Ombi. (RIZ/DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS