BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Tim Cobra Polres Metro Bekasi dan unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan dua dari empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan asal Lampung, yaitu RJ alias JII (18) dan SW alias NS (31), Minggu (07/01) malam.
Kedua pelaku yang diamankan, harus merasakan timah panas di kakinya karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan.
BACA : Kawanan Perampok Bersenjata Api Beraksi di Cikarang Barat
Awal mula kejadian, Rabu (27/12) lalu sekira pukul 23.00 WIB, tepatnya di tempat penjualan burung, yakni Jalan Raya Setu, Kp. Rawa Banteng RT 001/012, Desa Cibuntu, Kecamatan Cikarang Barat korban yang bernama Slamet Setiawan bersama lima orang rekannya tengah bermain Play Station. Tiba-tiba datang 4 (empat) orang laki-laki tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan berusaha mengambil sepeda motor jenis Honda CBR yang diparkir di depan kios burung tersebut dengan menggunakan kunci letter T.
“Karena para pelaku kesulitan, akhirnya masuk ke dalam kios marah-marah sambil mengacungkan pistol ke arah korban. Kemudian, korban dan teman-temannya berusaha melawan. Selanjutnya, salah satu pelaku melepaskan tembakan yang diarahkan ke kaki korban dan mengenai betis kanan tembus menyerempet ke betis kiri,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, saat gear perkara di Polres Metro Bekasi, Sabtu (13/01) siang.
Kemudian, lanjutnya, pelaku lainnya yang ada di luar masuk ke dalam kios dan memukul korban dengan menggunakan gembok hingga menimbulkan luka robek, setelah itu pelaku meminta paksa Hp korban dan teman-temannya sebanyak lima buah, serta pelaku mengambil Play Station milik korban.
“Setelah itu, pelaku menemukan kunci sepeda motor Honda Beat warna putih list biru dengan No. Pol B 4978 FEI tahun 2016 atas nama Suwardi, yang digunakan Budi (korban). Setelah para pelaku pergi, korban membawa rekannya ke klinik dan korban lain melaporkan ke Polsek Cikarang Barat,” ucap AKBP Luthfie.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, yakni dua pucuk senjata api rakitan berikut sebelas butir peluru, dua buah kunci letter T dengan lima buah mata kunci, tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 110 ribu, satu buah anak kunci merk Honda, dua buah kemeja lengan pendek berwarna abu-abu dan kotak-kotak bermotif biru, kuning dan putih bergaris.
“Polisi sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya yang kini jadi DPO, yaitu J (pelaku penembakan) dan F (sebagai joki),” tambahnya.
Para pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (BC)