BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memastikan tidak ada biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan berkas Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL).
Kepala Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Gusman Sulisman menjelaskan sebetulnya pembuatan UKL – UPL dilakukan pemrakarsa (pemilik bangunan) dengan konsultan. DLH sama sekali tidak menentukan tarif apapun. Bahkan, pengurusan UKL – UPL tanpa pungutan alias gratis.
“Jadi sekarang ini kalau berkas persyaratannya tidak lengkap kami kembalikan. Tidak ada nego-nego, karena sudah seperti itu aturannya,” ungkapnya, Senin (21/10).
Pernyataan itu disampaikan Gusman, guna menepis adanya isu bahwa pengurusan UKL dan UPL di DLH Kabupaten Bekasi memberatkan pemrakarsa lantaran dipatok tarif mahal hingga puluhan juta rupiah.
Adapun biaya, biasanya dikeluarkan pemrakarsa saat menyewa jasa konsultan guna menyusun dokumen UKL-UPL. DLH, sambungnya, sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau menunjuk konsultan tertentu. Tugas DLH adalah mengecek kelayakan dokumen kajian UKL – UPL yang diserahkan pemrakarsa.
“Silahkan cari konsultannya, susun sendiri (dokumen UKL-UPL nya) nanti kita yang cek hasil kajiannya,” tuturnya.
Dia menegaskan DLH Kabupaten Bekasi tidak akan mempersulit pemrakarsa dalam pengurusan UKL-UPL. Namun, dia meminta agar pemrakarsa tertib dan taat aturan sehingga nantinya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Kami mau semua sesuai aturan, supaya tidak ada pihak-pihak yang nantinya malah dirugikan,” kata Gusman. (BC)