Dituduh Gelapkan Uang untuk Pembangunan Pasar Induk Cibitung

Sidang kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Direktur PT Citra Prastasi Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang Muhammad Faisol dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu 21 Juni 2023 sore di Pengadilan Negeri Cikarang
Sidang kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Direktur PT Citra Prastasi Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang Muhammad Faisol dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu 21 Juni 2023 sore di Pengadilan Negeri Cikarang

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Konflik internal pada perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung terus melebar.

Teranyar, Direktur PT Citra Prastasi Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang Muhammad Faisol dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan penggelapan. Kasus tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Bacaan Lainnya

BACA: Pasar Induk Cibitung Semrawut, Pendapatan Pedagang Menurun

General Manager PT Cipako Cabang Sampang, Edo Darmanto menjelaskan konstruksi kasus yang tengah bergulir di meja hijau ini sangatlah sederhana. Sebab, Muhammad Faisol dituntut oleh pihak eksternal yang selama ini bertugas mengkoordinir uang penjualan kios/los dan ruko para pedagang.

“Masa iya seorang yang ibaratnya kita bilang external atau kolektor lah, pengambil hasil penjualan los/kios di Pasar Induk Cibitung bisa menuntut seorang pimpinan cabang, itu bagaimana? Ini tidak jelas legal standing-nya” kata Edo

Oleh karenanya, Edo menilai tuduhan penggelapan uang senilai kurang lebih Rp 29 miliar sebagaimana yang disampaikan penuntut tidaklah mendasar. Terlebih uang hasil penjualan kios/los dan ruko dari para pedagang tersebut digunakan PT Cipako Cabang Sampang untuk melanjutkan pembangunan pasar.

“Yang jelas kami tidak ingin hal ini berimbas ke pembangunan pasar. Gimana caranya, permasalahan ini cepat selesai agar pembangunan berjalan lancar tidak ada kerugian dari para pedagang,” katanya.

Sementara itu, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu 21 Juni 2023 sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Faisol dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. JPU menyebut, tuntutan itu dilayangkan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Humas PN Cikarang, Sondra Mukti Lambanglinui mengatakan, sidang ini masih berlanjut pada dua agenda kedepan. Pertama, pembacaan pledoi (sanggahan) oleh terdakwa dan kedua pembacaan putusan,

“Sesuai dengan kesepakatan waktu yang disetujui para pihak, pembacaan pledoi akan dilakukan pada Jumat pekan ini dan pembacaan putusan pada Senin pekan depan. Jadi masih ada kesempatan bagi terdakwa untuk membaca nota pembelaannya,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait