BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Sebuah tas ransel dan laptop milik Andi Harsoyo (40) yang disimpan di kediamannya digasak kawanan pencuri. Namun aksi tersangka berhasil diketahui pemiliknya. Akibatnya, satu orang tersangka, yakni HF (33) asal Kabupaten Karawang ditangkap sementara rekannya meloloskan diri.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menjelaskan peristiwa itu terjadi di di Perumahan Lembah Hijau – Lippo Cikarang, Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan pada Kamis, 04 Oktober 2018 lalu.
“Kasus ini bermula ketika korban pergi meninggalkan rumah menuju tempat kerjanya pada pukul 13.00 WIB. Saat korban pergi meninggalkan rumah, pintu rumah dalam keadaan terkunci akan tetapi kunci rumah di simpan atau di sembunyikan dekat pintu depan,” kata Kompol Alin Kuncoro, Sabtu (06/10).
Selang satu jam kemudian, korban kembali ke rumah bersama dengan rekan kerjanya, yakni Cahyono Rudatin (48). “Saat itu korban melihat ada sepeda motor tak dikenal yang terprakir di depan rumah, kemudian tiba-tiba pelaku keluar sambil membawa satu buah tas ransel dan laptop milik korban,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, tersangka HF berikut barang bukti diamankan sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Didampingi security perumahan setempat, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Cikarang Selatan.
“Anggota kita langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta melakukan intrograsi terhadap saksi-saksi kemudian mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Cikarang Selatan guna proses sidik lebih lanjut,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit laptop dan 1 buah tas ransel warna hijau milik korban.
“Selain itu kita juga mengamankan 1 unit kendaraan yang digunakan oleh tersangka, yakni sepeda motor Honda Beat Pop bernomor polisi T-2306-NQ warna putih,” ucapnya.
Saat ini, sambungnya, polisi masih memburu rekan tersangka yang berhasil melarikan diri. “Identitas sudah kita kantongi dan kasusnya akan kita kembangkan,” kata Jefri. (BC)