Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sosialisasikan Pelayanan KRK dan PBG

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Suhup
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Suhup

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terus mendekatkan pelayanan ke masyarakat.

Salah satunya terkait sosialisasi pelayanan Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan salah satu terobosan kita, sesuai amanah diberikan Bapak Pj Bupati untuk selalu mendekatkan diri kepada masyarakat dengan meningkatkan pelayanan hingga ke Kecamatan dan Desa,” kata Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Suhup, Senin (13/03).

Dijelaskan Suhup, KRK merupakan surat keterangan yang memuat informasi peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan pemda pada lokasi tertentu.

Sedangkan PBG, bentuk perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standart teknis bangunan gedung.

“Dengan adanya pelayanan ini diharapkan masyarakat bisa lebih mudah untuk mendapat informasi serta dipermudah dalam mengurus KRK dan PBG,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu itu. (***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait