BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Seorang pria berinisial R ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penggelapan sepeda motor milik mantan istri sirinya. Insiden tersebut terjadi di Kampung Kalendrowak, Desa Karangsari, Cikarang Timur.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan tertentu. Namun, hingga waktu berlalu, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Saat korban menanyakan keberadaan motornya, pelaku beralasan bahwa motor tersebut sedang dipinjamkan kepada temannya. Karena pelaku adalah mantan suami sirinya, korban sempat mempercayai hal tersebut,” ujar Sugiharto pada Selasa (29/07).
BACA: Tren KDRT di Kabupaten Bekasi Terus Meningkat, DPPPA Buka Posko Layanan Pengaduan
Namun, kepercayaan korban mulai hilang ketika pelaku kembali membuat masalah. Pada Juni 2025, korban melaporkan pelaku ke Polsek Cikarang Timur atas dugaan kekerasan fisik. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pemukulan di bagian kepala, bahu, dan telinga saat terjadi pertengkaran antara keduanya.
“Korban mengalami luka memar dan rasa sakit yang hingga kini masih dirasakannya. Merasa terancam, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” tambah Sugiharto.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/22/VI/2025/SPKT/Polsek Cikarang Timur. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, pelaku diketahui sengaja memanfaatkan statusnya sebagai mantan suami siri untuk mendapatkan kepercayaan korban demi melancarkan aksinya.
Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap R. Kini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga. “Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” ungkap Sugiharto. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS