BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengamankankan dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinsisial MP dan F. Kedua pria yang berprofesi sebagai auditor dari salah satu lembaga penyelenggara negara di Jawa Barat itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
MP dan F diketahui menerima surat tugas dari BPK Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keduanya mendapat mandat untuk bertugas selama 30 hari di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Anas Setiawan mengatakan sebelum keduanya diamankan di Gedung Bupati – Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, anggotanya telah menerima laporan dari korban di salah satu instansi.
“Ada dua orang yang kita amankan, aparatur negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Jadi ada laporan dari korban yang keberatan dengan dugaan pemerasan tersebut” kata dia, Rabu (30/03).
Ricky mengatakan dari hasil pemeriksaan di salah satu apartemen, sejumlah uang turut diamankan dari kasus tersebut. “Barangbuktinya sejumlah uang. Nilainya lagi dihitung, lumayan banyak. (Iya) ratusan juta,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga kini masih mendalami dugaan tindak pidana pemerasana tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti. Setelah alat bukti cukup kita akan tingkatkan statusnya,” kata dia. (dim)