BERITACIKARANG.COM, SETU – Sebuah depot air isi ulang di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi memproduksi air minum bermerek Le Minerale palsu. Air yang digunakan dalam produksi tersebut diketahui berasal dari sumur bor ilegal yang diduga tercemar bakteri berbahaya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan pemilik usaha ilegal tersebut berinisial SST (40). Sebelum diamankan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi, pelaku kedapatan sedang mengisi galon bekas dengan air tanah yang hanya disaring menggunakan alat sederhana.
“Pelaku memproduksi sekitar 50 galon per hari dengan air tanah dari sumur bor tanpa izin. Air hanya disaring seadanya lalu dikemas ulang menggunakan galon, segel, dan label palsu bermerek Le Minerale,” ungkap Mustofa, Jum’at (23/05).
BACA: Puluhan Warga di Kabupaten Bekasi Tertipu Sertifikat Tanah Palsu
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Pelaku membeli galon bekas lengkap dengan tutup, segel, dan label palsu melalui toko daring dengan harga Rp2.500 per unit. Galon-galon palsu tersebut kemudian dijual ke warung-warung di wilayah Kabupaten Bekasi dengan harga Rp15.000 per galon, jauh lebih murah dibandingkan harga resmi produk asli yang berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per galon.
“Usaha ilegal ini dijalankan pelaku selama dua tahun dengan bantuan dua orang karyawan. Omzetnya diperkirakan mencapai Rp70 juta sejak beroperasi,” kata dia.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air dalam galon palsu tersebut mengandung bakteri Coliform dan Pseudomonas aeruginosa. Kedua bakteri ini dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi secara terus-menerus.
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 50 galon kosong, 5 galon berisi air palsu, puluhan filter dan segel bekas, satu gulung label merek Le Minerale, mesin pompa air, serta toren air berkapasitas 1.000 liter.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar,” kata dia.
Mustofa menegaskan polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi air galon palsu tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk air minum kemasan demi menjaga kesehatan keluarga.
“Produk yang dijual pelaku tidak berasal dari produsen resmi pemegang merek Le Minerale. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah, terutama jika kemasan terlihat bekas,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS