BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, pada Kamis (19/05), untuk melaporkan adanya dugaan Korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Koordinator LP3D, Ronny Harefa mengatakan, laporan dugaan korupsi pada Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait pengadaan makan dan minum kegiatan Satpol PP, Tahun Anggaran 2015. Dikarenakan, sudah tutupnya Tahun 2015, Satpol PP masih menyimpan utang untuk pembayaran tersebut di salah satu Catering atau tempat usaha makan.
“Pengadaan makan dan minum di Satpol PP, diduga belum dibayar terhadap pihak ketiga sekitar 170 Juta, sehingga kita laporkan adanya dugaan KKN,” ujar Ronny.
Dikatakannya, ada kecurigaan dari pembayaran yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi. Pasalnya, dugaan kuat untuk pembayaran kegiatan pengadaan yang di Tahun 2015, akan dibayar menggunakan uang APBD Tahun Anggaran 2016.
“Menurut kami LP3D, bahwa kegiatan anggaran makan dan minum Tahun 2015 sampai saat ini belum dibayar, sangat mencurigakan. Padahal sekarang sudah Tahun 2016,” ucapnya.
“Artinya, untuk membayar itu (utang yang di 2015) apa mungkin menggunakan anggaran APBD di 2016 untuk membayar?,” tanyanya heran.
Laporan LP3D, langsung diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Cikarang melalui, Kasi Pidana Khusus, Rudy, dengan nomor surat 31/B/Lap.Info/LP3D/V/2016, perihal laporan atau informasi dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi TA. 2015.
“Kami berharap Kejaksaan agar melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan surat laporan dan informasi yang kami berikan,” tandasnya. (*)