BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Perusahaan pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yakni PT NTS didenda sebesar Rp200 juta lantaran beroperasi tanpa izin dan terbukti mencemari lingkungan. Eksekusi denda perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (24/01).
BACA: Tertangkap Tangan Buang Limbah di Sungai Cilemahabang, Satu Pelaku Usaha Diamankan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benniyati menjelaskan pelaksanaan eksekusi denda senilai Rp200 juta tersebut dilakukan setelah perkara kasus limbah B3 dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri per tanggal 30 Agustus 2023 lalu.
“Adapun putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah menjatuhkan pidana terhadap korporasi pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup dengan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah,” kata Dwi Astuti Benniyati.
Dia menyampaikan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup haruslah dijalankan dengan penuh komitmen dan ketegasan. Hal ini penting untuk mencegah dan meminimalisir adanya perbuatan pidana di bidang lingkungan hidup yang berakibat pada kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keberlangsungan hidup di masyarakat.
“Kami tentunya menyampaikan apresiasi dan pengahargaan terhadap adanya pembayaran denda ini,” ungkapnya.
Ditambahkan Dwi, penjatuhan pidana denda kepada korporasi pelaku tindakn pidana di bidang lingkungan hidup ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan juga efek domino kepada masyarakat luas, sebagai bentuk pembelajaran agar tidak lagi melakukan perbuatan pidana yang berakibat pada kerusakan lingkungan.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi senantiasa berkomitemen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup khususnya melalui instrumen penegakan hukum,” kata dia.
Selanjutnya, penerimaan uang pidana denda tersebut disetorkan langsung ke kas negera sebagai bentuk penerimaan negara bukan pajak.
Selain membayar denda, PT NTS juga berkewajiban melakukan perbaikan lingkungan dengan cara pengangkatan dan pembersihan (to clean up) berupa limbah B3 dan tanah yang terkontaminasi limbah B3 di sekitar lokasi perusahaan tersebut beroperasi.
Kemudian melakukan pemulihan fungsi lingkungan di kawasan lokasi yang terkontaminasi limbah B3; melakukan pembangunan, perbaikan dan optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengalirkan limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah B3; serta mengurus perizinan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup berupa izin pembuangan air limbah. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS