Calo Perizinan di Kabupaten Bekasi Terancam Gigit Jari

Memasuki 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan sistem pelayanan perizinan berbasis digital yang diberi nama "Bekasi One Stop Service" atau disingkat BOSS.
Memasuki 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan sistem pelayanan perizinan berbasis digital yang diberi nama "Bekasi One Stop Service" atau disingkat BOSS.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Para calo atau perantara yang selama ini menawarkan jasa pengurusan izin di Kabupaten Bekasi tampaknya harus bersiap untuk gigit Jari. Mulai tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerapkan sistem pelayanan perizinan berbasis digital yang diberi nama “Bekasi One Stop Service” atau disingkat BOSS.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengurusan izin, sekaligus menekan praktik percaloan yang kerap merugikan masyarakat. Sistem BOSS dirancang agar masyarakat dapat mengurus berbagai izin secara mandiri melalui platform digital, tanpa perlu bergantung pada pihak ketiga.

Bacaan Lainnya

Sistem ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern. Selain itu, digitalisasi layanan perizinan ini menjadi bagian dari komitmen Kabupaten Bekasi untuk mengikuti perkembangan teknologi demi memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.

BACA: Sektor Perizinan di Kabupaten Bekasi Masih Jadi ‘Lahan Empuk’ Praktik Korupsi dan Suap

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan, pelayanan publik yang cepat, transparan, dan pasti merupakan kunci utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, layanan perizinan menjadi wajah pemerintahan karena bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi dan dunia usaha.

“Bekasi ingin dikenal bukan hanya karena wilayahnya strategis, tetapi karena kemudahan berusaha yang kami berikan. Melalui Bekasi One Stop Service (BOSS), seluruh proses perizinan kami sederhanakan dan transparankan,” ujar Asep Surya Atmaja, Senin (12/01).

Asep menekankan tiga pilar utama dalam implementasi BOSS. Pertama, digitalisasi penuh untuk menghapus proses manual yang kerap menjadi sumber hambatan birokrasi. Kedua, kepastian waktu dan biaya layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menutup celah pungutan liar. Ketiga, integrasi layanan lintas perangkat daerah agar seluruh proses benar-benar berjalan dalam satu pintu.“Tidak boleh lagi masyarakat bolak-balik ke banyak dinas. Semua harus terhubung dan selesai melalui satu sistem,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan dan respons layanan, BOSS dilengkapi pusat layanan dan call center 24 jam. Fitur ini memungkinkan pemantauan kendala perizinan lintas dinas secara real time sekaligus membuka kanal pengaduan langsung dari masyarakat. “Pemkab Bekasi juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung penuh implementasi BOSS.

Asep menilai, aplikasi ini bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan transformasi budaya kerja aparatur menuju pelayanan publik yang profesional, cepat, dan berintegritas. “Evaluasi akan kami lakukan secara berkala dan terbuka terhadap masukan masyarakat. BOSS harus menjadi solusi nyata, bukan sekadar slogan,” tegasnya.

Peluncuran sistem BOSS ini disambut baik oleh sejumlah pihak, terutama para pelaku usaha yang selama ini mengeluhkan proses perizinan yang rumit dan memakan waktu lama. Dengan adanya sistem digital ini, mereka berharap proses pengajuan izin menjadi lebih cepat dan efisien.

Meski demikian, penerapan sistem baru ini juga diiringi tantangan, seperti edukasi kepada masyarakat mengenai cara penggunaan platform digital tersebut. “Memang harus disosialisasikan secara menyeluruh agar masyarakat paham mengenai cara penggunannya,” kata Asnawi, salah seorang pengusaha property di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sementara itu Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Juanda mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi BOSS, termasuk ke pengelola kawasan industri dan tenant-tenant di dalamnya. “Kami akan segera menjadwalkan sosialisasi agar aplikasi ini benar-benar dipahami dan dimanfaatkan,” katanya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait