BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Seorang siswi SMA menjadi korban pencabulan seorang lelaki. Aksi cabul tersebut dilakukan di rumah pelaku di Kp. Penggilingan Tengah Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.
Pelaku berinisial SN (27) mencabuli YA (16) pada awal April 2018 kemarin. Laporan pencabulan ini diterima Polsek Babelan pada 5 April 2018. Di hadapan penyidik, YA mengaku dicabuli pelaku sebanyak sekali. Pipi korban dicium dan kemaluannya dimasukan jari tengah oleh pelaku.
Korban yang saat itu masih mengenakan seragam Pramuka tidak bisa mengelak. Karena pelaku mengancam akan menyebarkan poto bugil korban ke media sosial.
“Pelaku mengancam agar jangan menyebarkan peristiwa itu,” kata Kasie Humas Polsek Babelan, Bripka Anwar Fadilah, Senin (23/04) kemarin.
Sementara pelaku SN ditangkap Minggu Lalu (22/4). Barang bukti yang diamankan seperti pakaian Pramuka dan pakaian dalam korban. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Atau denda Rp. 5 miliar,” ungkap Anwar.
Pengakuan pelaku cabul, kata Anwar, sangat mengejutkan. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta tersebut mengaku sudah berpacaran dengan korban selama 3 tahun. Pelaku juga mengaku baru sekali mencabuli korban.
Peristiwa pencabulan ini bermula ketika korban YA (16) bersama teman perempuannya janjian bertemu dengan pelaku usai pulang sekolah. Masih mengenakan seragam Pramuka, mereka berdua diajak ke rumah pelaku.
Setibanya di rumah pelaku, situasi sepi. Tapi kedua siswi SMA tersebut tidak curiga sedikitpun. Tiba-tiba pelaku yang hingga kini masih membujang itu menghampiri korban dan mencium pipi dan bibirnya.
Korban sempat menolak. Namun karena diiming-imingi akan dinikahi pelaku, akhirnya korban pasrah. Pelaku semakin leluasa menggerayangi tubuh korban. Bahkan pelaku memasukkan jari tengahnya ke kemaluan korban disaksikan temannya.
Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan ke siapapun. Jika tidak, maka foto bugil korban akan disebar pelaku ke media sosial. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban bersama orang tuanya melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polsek Babelan pada 5 April 2018 lalu. (BC)