Cabuli Anak Angkat dan Keponakan, Masturo Rohili Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Masturo Rohili (52) tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana 15 tahun penjara. Tokoh agama asal Babelan, Kabupaten Bekasi itu diduga melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Masturo Rohili (52) tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana 15 tahun penjara. Tokoh agama asal Babelan, Kabupaten Bekasi itu diduga melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Masturo Rohili (52) tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana 15 tahun penjara. Tokoh agama asal Babelan, Kabupaten Bekasi itu diduga melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 81 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/09).

Bacaan Lainnya

Mustofa mengungkapkan bahwa Masturo Rohili telah melakukan tindakan kekerasan seksual berulang kali terhadap dua korban yang masih berusia di bawah umur. Korban pertama berinisial Z merupakan anak angkat pelaku, sedangkan korban kedua berinisial S adalah keponakannya.

BACA: Tokoh Agama di Babelan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Anak Angkat dan Keponakan

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban Z mulai mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2017 saat berusia 14 tahun hingga 27 Juni 2025 atau ketika usianya telah mencapai 22 tahun. Sementara itu, korban S mengalami tindakan serupa sejak tahun 2013 ketika berusia 15 tahun hingga tahun 2023 atau saat telah berusia 20 tahun.

“Modus yang digunakan tersangka adalah meminta foto dan video tidak pantas dari para korban, lalu memberikan uang sebagai imbalan. Dari bukti-bukti berupa hasil visum, percakapan di handphone, serta foto dan video, perbuatan tersangka dapat dibuktikan,” ujar Mustofa.

Ia juga menambahkan bahwa hasil visum terhadap kedua korban menunjukkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Masturo. “Hasil visum sangat jelas menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap korban Z dan S,” imbuhnya.

Penangkapan Masturo Rohili dilakukan oleh pihak kepolisian sejak sepekan lalu, sebelum kasus ini menjadi viral di media sosial. Kombes Pol Mustofa menegaskan bahwa proses penahanan dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang kuat.

“Perlu saya tegaskan bahwa tersangka telah kami amankan sebelum kasus ini ramai diperbincangkan publik. Kami sengaja belum merilis informasi lebih awal karena fokus menguatkan bukti-bukti dan keterangan saksi,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait