BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ribuan buruh di Kabupaten Bekasi kembali turun ke jalan untuk mengawal rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2018 di kantor Dinas Tenaga Kerja, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Kamis (15/03) pagi.
Aksi tersebut digelar lantaran rapat pembahasan UMSK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang digelar sebelum-sebelumnya tidak membuahkan hasil.
BACA : Buruh : Kondusifitas Bakal Terancam Jika Upah Sektoral Tak Tuntas Besok
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan saat ini Sektor Unggulan Tahun 2018 sudah ditetapkan mengacu pada KBLI 2015 yakni Sektor Otomotif, Sektor Elektronik, Sektor Logam, Sektor Kimia Farmasi dan Sektor Aneka Industri. “Sektoralnya sudah ditetapin tinggal angkanya saja,” kata dia.
Belum ditetapkannya angka untuk UMSK Tahun 2018 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, sambungnya, disebabkan karena belum adanya kesepakatan Bipatrit. “Karena kalau angka itu kesepakatan Bipatrit dan sekarang masih berjalan (pembahasannya-red),” ucapnya.
Disinggung tentang permintaan buruh yang menginginkan kenaikan UMSK sebesar 15% dari UMSK tahun sebelumnya, Edi menyatakan permintan itu masih dipertimbangkan. “Permintaan 15% boleh saja namanya juga permintaan. Tetapi itu masih kita pertimbangkan karena kita kan melihat juga angka perkembangan PDRB, inflasi dan lain sebagainya sesuai dengan PP 78,” kata dia. (BC)