BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan aksi unjuk rasa menolak aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang, Rabu (23/02).
Koordinator Aliansi Buruh Melawan, M Nur Fahroji mengatakan Permenaker No 2 Tahun 2022 membuat buruh semakin disudutkan. Sebab Permenaker tersebut mengatur apabila JHT baru bisa dicairkan pada umur 56 tahun. Padahal di tengah pandemi Covid-19, banyak buruh-buruh usia produktif yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“JHT ini adalah modal kami untuk mencari pekerjaan lagi. Untuk membuka usaha lagi, karena kalau nyari kerja di atas 25 tahun ini sudah susah. Kalau baru bisa diambil umur 56 tahun, lalu kami dapat uang dari mana? Tabungan juga enggak punya,” kata Fahroji.
Fahroji mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merivisi aturan. Namun, ia menekankan bahwasanya para buruh menginginkan agar pemerintah pusat bisa mencabut aturan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
“Alhamdulillah Pak Jokowi meminta permenaker itu untuk direvisi. Tapi ada dua hal yang kami inginkan dalam reviei tersebut, pertama cabut permenaker itu, kedua jalankan kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015. Karena sudah sesuai dengan turunan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015,” ucapnya.
Oleh sebab itu, ia sangat menolak apabila JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Ia mengatakan akan terus melakukan aksi lanjutan apabila permintaannya tak dijembatani.
“JHT itu kan uang kita, tabungan kita, yang setiap bulannya gaji kita dipotong 1 persen. Kalau di-PHK, kan dananya bisa untuk membuka usaha, jual-jual kopi, biar bisa kerja,” kata dia. (BC)