BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengesahkan dan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2018 pada Jum’at (29/12) lalu. Diharapkan seluruh SKPD dapat menjalan program baru mulai awal tahun 2018 ini.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan pengesahan DPA ini merupakan langkah awal bagi SKPD sebagai pengguna anggaran untuk bisa melaksanakan kegiatan sesuai DPA yag ada. Bahkan SKPD tidak perlu menunda waktu terlalu lama untuk menjalankan program di tahun 2018.
“Pengesahan DPA merupakan rangkaian kegiatan dari kegiatan verifikasi DPA yang pelaksanaannya sudah dilalui bersama pada tanggal 27-28 Desember 2017 lalu. Dengan disahkannya ini menandakan bahwa seluruh komponen Perangkat Daerah telah memiliki salah satu dokumen operasional kegiatan yang resmi. Saya minta PD selaku Pengguna Anggaran (PA) segera melaksanakan kegiatan-kegiatannya, baik kegiatan yang dikerjakan secara swakelola maupun pekerjaan yang menggunakan penyedia jasa,” kata Neneng Hasanah Yasin.
Dalam kegiatan itu, Neneng juga meminta agar dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2018 ini dikerjakan tepat waktu dan penyerapannya sesuai dengan anggaran kas yang telah direncanakan.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan yang berpedoman pada anggaran kas, diharapkan pekerjaan dapat dilakukan tepat waktu, tepat sasaran bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata dia. (BC)