Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Anak Tiri: Panik Aib diketahui Orang Lain

Akibat perbuatannya AT (45) dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Akibat perbuatannya AT (45) dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi mengungkap motif pembunuhan seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan oleh AM (18) di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin beberapa lalu. Ada pun pelaku pembunuhan bayi merupakan ayah tiri AM yang berinisial AT (45).

“Jadi hubungannya antara pelaku dengan korban AM ini, hubungan bapak tiri dengan anak. Sedangkan pelaku dengan korban yang bayi ini, hubungannya ayah kandung,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat gelar perkara, Rabu (05/04).

Bacaan Lainnya

Tak hanya membekap dengan kain, bayi yang baru dilahirkan itu tewas dihabisi nyawanya dengan cara dipukul wajahnya dengan tangan kosong oleh pelaku. Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan pembongkaran makam dan otopsi jasad bayi.

“Kami sampaikan hasil visum awalnya atau perawat yang melihat bahwa diduga awalnya ada kekerasan. Setelah dikuburkan dibongkar makamnya. Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala. Menurut pelaku, setelah menutup muka bayi dengan kain, melakukan kekerasan,” katanya.

Kepada polisi, AT mengaku tega membunuh anaknya sendiri dikarenakan panik saat bayi tersebut menangis setelah dilahirkan oleh AM yang menjalani proses persalinan di dalam kamar mandi rumahnya.

“Alasan pertama, karena panik begitu lahir, aibnya diketahui orang lain. Ditutup dengan kain, lalu dipukul pakai tangan,” ungkap Twedi.

Twedi menjelaskan pelaku AT telah berulangkali menyetubuhi AM yang madih duduk di bangku kelas XII SMA.  Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan AT saat istrinya keluar rumah. Pelaku awalnya mengiming-imingi korban membelikan HP apabila AM bersedia memenuhi hasrat birahinya.

“Pelaku ini mengajak anak tirinya untuk hubungan badan dengan iming-iming sesuatu, yaitu HP. Tapi HP-nya sampai sekarang enggak dibeliin. Disetubuhi sejak tahun awal 2022, menurut pengakuan sudah 10 kali,” kata dia.

Timbulnya hasrat untuk menyetubuhi korban berawal ketika AT sering memegang bagian tubuh korban saat ia tertidur. Meski pelaku telah membesarkan AM sejak usianya masih 7 tahun, ia tetap nekat meniduri korban.

Twedi menambahkan bahwa ibu kandung korban hanya mencurigai adanya perubahan pada perut korban yang semakin membesar. Sedangkan koban kerap menolak saat diajak ibunya ke bidan.

“Kalau pelaku tentu menyadari korban ini hamil, meski tak ada upaya untuk digugurkan. Sedangkan ibu kandungnya, hanya curiga, karena korban emosional saat ditanya, sehingga tak pernah tes kehamilan di bidan,” ungkapnya.

Ibu korban terkaget-kaget setelah AM melahirkan bayi di kamar mandi kontrakannya beberapa waktu lalu. Bayi yang baru dilahirkan kemudian dibekap menggunakan kain oleh pelaku, lalu dipukul sebanyak 5 kali sehingga langsung tak bernyawa.

Keluarga pelaku dan korban mencoba menutupi hal tersebut, namun terendus oleh warga sekitar yang curiga setelah melihat proses pemakaman di TPU dekat lokasi. Warga tersebut kemudian mengadukan hasil temuannya ke anggota kepolisian yang juga tinggal di dekat lokasi itu.

“Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar, termasuk tetangga dan kyai beserta RT yang membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana. Saya imbau kepada masyatakat, apabila diketahui ada kejanggalan di tempat tinggalnya, segera menghubungi kami,” kata Twedi.

Akibat perbuatannya AT dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait