BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Biaya listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan. Hal ini merupakan dampak dari adanya nota kesepahaman yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan PJU di jalan provinsi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna, menjelaskan bahwa sejak tahun 2023 hingga 2024, Pemkab Bekasi telah menjalankan skema pembagian tanggung jawab ini. Saat ini, sudah ada 20 titik PJU yang terpasang di jalan provinsi. Dalam skema ini, pemeliharaan dilakukan oleh pihak provinsi, sementara biaya listrik menjadi tanggung jawab Pemkab Bekasi.
“Di Kabupaten Bekasi terdapat 31 kilometer jalan provinsi yang menjadi kewajiban kami untuk membayarkan biaya listriknya,” ungkap Yana.
BACA: PJU di Jalan Raya Kodam Mati Total, Dishub Tunggu Investasi Swasta
Saat ini, biaya listrik untuk 20 titik PJU tersebut masih bisa dicover melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp60 juta per tahun. Namun, kebutuhan diperkirakan akan meningkat seiring dengan rencana penambahan titik PJU.
Yana memperkirakan bahwa jalan provinsi di wilayah Kabupaten Bekasi memerlukan sekitar 850 titik PJU. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk melakukan kerja sama yang lebih mendetail dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut, Yana menyatakan bahwa tindak lanjut dari pembagian kewenangan ini akan mengikuti usulan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum di ruas jalan provinsi, khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Kami ini kan akibat dari sebuah sebab. Sebabnya ada PJU, akibatnya adalah pembayaran listrik. Maka dari itu, kami ingin provinsi membangun PJU secara harmonis dan transparan. Kami siap menghitung dan membayar sesuai kebutuhan,” tutupnya. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS