BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Berkas Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan tersangka berinisial AH (42) salah seorang staff di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi sudah memasuki tahap P21 atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi (Kasie) Pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa mengatakan pada hari Senin tanggal 27 kemarin sudah menerima berkas P 21 terkait pungli di DPMPTSP dari penyidik Polda Metro.
“Hari Senin kemarin berkas perkara Pungli sudah memasuki tahap 2 yaitu penyerahan alat bukti dan tersangka,” kata Angga, Selasa (28/11).
Ditambahkanya saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas tersebut. Ia pun memastikan saat ini tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Kabupaten Bekasi selama 20 hari kedepan.
“Prosedurnya saat ini kami tengah pemberkasan lalu secepatnya kita limpah ke pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya belum bisa memastikan kapan perkara Pungli itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Kendati demikian, karena alat bukti dan tersangka sudah di Kejaksaan dipastikan sebelum 20 hari berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Estimasi sidang karena tahanan sudah dikejaksan maka Sebelum 20 hari sudah kita limpahkan ke pengadilan. Setelah itu menunggu limpahan kembali atau pemberitahuan sidang dari pengadilan,” paparnya.
Masih kata dia, AH dijerat Pasal 12 hurup E Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001.
“Ancaman pidananya paling lama 20 tahun paling singkat 4 tahun dan Denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 milyar,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Polda Metro Jaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) salah seorang staff di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Informasi yang BERITACIKARANG.COM himpun, penangkapan dilakukan di area Gedung Swatantra Wibawamukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (18/09) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan menjelaskan terduga pelaku pungli berinisial AH (42). Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti sekitar Rp. 34 juta sebagai Down Payment (DP) awal pembuatan Izin Lokasi, Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.
“Barang bukti Rp. 34 juta, itu untuk DP awal izin bangunan perumahan,” kata Ferdi. (BC)