BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Seorang pria berinisial RA (29), yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut berhasil diringkus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat setelah sempat menjadi buronan polisi. RA diduga telah melakukan penganiayaan terhadap EP, sahabat sekaligus rekan kerjanya, yang berujung pada kematian korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa insiden tragis ini dipicu oleh cinta segitiga antara pelaku, korban, dan seorang gadis penjual es berinisial S. Pelaku merasa tersinggung karena korban sering menjelekkan dirinya demi mendapatkan perhatian gadis tersebut. Perselisihan ini mencapai puncaknya pada dini hari tanggal 27 September 2025 di sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku dan korban.
“Keduanya diketahui mencintai gadis penjual es di depan barbershop. Ada kemungkinan keduanya saling menjelekkan satu sama lain. Pada tanggal 27 September dini hari, mereka terlibat pesta minuman keras di kontrakan hingga terjadi percekcokan yang berujung pada penganiayaan,” ujar Mustofa, Rabu (01/10).
BACA: Uang Setoran Dipakai Judi Online, Pegawai Bank Keliling Dianiaya dan Disekap Rekan Seprofesi
Dalam peristiwa tersebut, RA diduga menusuk EP berkali-kali menggunakan sebilah badik hingga korban mengalami luka parah. EP sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong setelah dua hari dirawat. Hasil autopsi menunjukkan bahwa luka tusuk yang dialami korban menembus usus halus, menyebabkan kerusakan fatal.
“Korban sempat dirawat dua hari namun nyawanya tak tertolong. Hasil autopsi korban mengalami luka robek pada usus halus,” ungkapnya.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tim gabungan dari Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa (30/09) kemarin. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah badik, pakaian korban, dan sebuah telepon genggam.
“Pelaku sempat buron selama beberapa hari dengan berpindah-pindah lokasi. Namun berkat kerja keras tim gabungan, tersangka berhasil diamankan di Banjar bersama barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban,” tambah Mustofa.
Saat ini, RA telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (DED)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS